Sidang Kedua Kasus Pengeroyokan Terhadap Seorang Anggota TNI AD Digelar, Pelaku Terancam Hukuman 8 Tahun

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Melalui sidangnya, PN Purwodadi Grobogan menggelar sidang lanjutan terhadap kasus tindak pidana pengeroyokan oleh terdakwa AH cs terhadap korban seorang anggota TNI AD yang sedang bertugas di Desa Ngembak Purwodadi Grobogan pada Kamis (18/1/24).

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo, SH., MH kepada media Inspirasiline.com melalui pesan Whattshap nya.

“Sidang kedua ini dengan agenda pemeriksaan 6 orang saksi” ujar Frengki.

Dalam sidang tersebut dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi Marolop Winner Pasrolan Bakara, S.H anggota Majelis Hakim: Erwino Mathelis Amahorseja, S.H dan Horas El Cairo Purba, S.H.,M.H. Panitera Enggar Setyaningrat, SH., MH. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan Widhiarso Dwi Nugroho.

Dalam sidang itu para saksi membenarkan adanya kejadian peristiwa dimuka umum secara bersama sama melakukan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa AH, Dkk terhadap saksi korban Suyoko Bin Rebo (petugas anggota TNI /Babinsa Desa Candisari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan) yang sedang bertugas melaksanakan pengamanan di acara hajatan pernikahan di Dusun Tunjungan Rt. 001/Rw. 006 Desa Ngembak Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira jam 22.10 Wib.

Kata Frengki, pada persidangan pertama hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 Penuntut Umum telah membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa AH, Dkk yaitu terdakwa AH, Dkk melanggar Pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHP yang berbunyi : “paksaan dan perlawanan yang diterangkan dalam pasal 212 yaitu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seseorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan mengakibatkan luka-luka”, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan 6 bulan atau Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP yang berbunyi : “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang jika kekerasan mengakibatkan luka-luka” dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Atas pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa AH, Dkk membenarkan dakwaan Penuntut Umum tersebut. Terdakwa AH, Dkk menghadiri persidangan secara Offline di Pengadilan Negeri Purwodadi.
“Sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 dengan agenda sidang yaitu Pemeriksaan para terdakwa” pungkas Frengki. (jkwi)

Bagikan ke:

1 thought on “Sidang Kedua Kasus Pengeroyokan Terhadap Seorang Anggota TNI AD Digelar, Pelaku Terancam Hukuman 8 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *