Sragen-Inspirasiline.com. Kampanye merupakan Tahapan yang Penting dalam Pemilihan Umum (Pemilu) karena menentukan Kemenangan Peserta Pemilu. Hal ini menjadikan Tahapan Kampanye Memiliki Potensi Kerawanan yang Tinggi sehingga Bawaslu membutuhkan Kerja Sama dari berbagai Pihak, termasuk dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen.
Untuk menyelaraskan langkah dalam mengawali Tahapan Pemilu yang akan diselenggarakan pada Bulan Depan, Radio LPPL Buana Asri Sragen Menggelar Live Talkshow Aspirasi Sukowati “Publikasi Kinerja Bawaslu Sragen Tahapan Kampanye”, Sabtu (27/1/2024).
Live Talkshow dari Studio LPPL Buana Asri Sragen Menghadirkan Dua Narasumber, yakni Bupati Sragen, dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sragen, Kukuh Cahyono.
Dalam kesempatan itu, Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati Mengapresiasi Kinerja Bawaslu yang terus Gencar Menggelar Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati Berharap, Lembaga Pengawas ini bisa Menciptakan Iklim Demokrasi yang Damai di Sragen.

“Tentu harapan dan keinginan Kita bersama untuk dapat mewujudkan Pemilu 2024 yang Demokratis, Berintegritas dan Berdaya Guna,” Harap Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati
Menurutnya diperlukan Pemahaman dan Pendidikan Politik yang baik Tentang Tahapan Pemilu, namun juga Pengawasan Partisipatif seluruh Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pemilu.
Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati Mengingatkan jika Pemilu adalah Pesta Rakyat, Pesta Partai Politik. Kalau tidak ada Partai Politik dan Rakyat maka Pemilu tidak mungkin ada. Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati Berharap semua harus memahami hal Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sragen, Kukuh Cahyono Mengatakan Bawaslu Kabupaten Sragen sudah Rutin Melaksanakan Sosialisasi untuk memberikan Pemahaman bahwa Masa Kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai Sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang atau selama 75 Hari.
Selama Masa Kampanye, Kukuh Cahyono Menjelaskan kegiatan apa saja yang boleh dilakukan oleh Peserta Pemilu.
“Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, diantaranya, Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye, Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Tempat Umum dan Media Sosial maupun Cetak, Rapat Umum, Debat Paslon serta Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye,” Terang Kukuh Cahyono
Kukuh Cahyono Menambahkan sampai Januari 2024 ini, Bawaslu Sragen telah Menertibkan 5.073 Bahan dan Alat Peraga Kampanye yang melanggar SK KPU Sragen No.147 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Perbup No. 47 Tentang Kampanye dan Pemasangan APK.
“Jadi Terdiri dari Poster, Stiker, Reklame, Spanduk dan Bendera yang tidak sesuai penempatannya atau dipasang di Lokasi Yang Dilarang,” Tutupnya. ( Sugimin/17-Release Diskominfo Sragen)

Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!
I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.