Terkait Masa Jabatan, Bupati Hafidz Akan Mengikuti Keputusan MK

NEWS

Rembang-Inspirasiline.com. Bupati Rembang H Abdul Hafidz memberi tanggapan terkait Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan bupati. Hafidz mengaku akan mengikuti hasil keputusan MK.

Justru, dia merasa lega jika masa jabatannya segera berakhir.

Untuk diketahui, sejumlah kepala daerah saat ini sedang mengajukan judicial review ke MK terkait Undang-Undang Pilkada.

Mereka menggugat Pasal 201 Ayat (7), (8), dan (9) yang berkaitan tentang Pilkada serentak 2024.

Gugatan itupun berpotensi memangkas masa jabatan kepala daerah.

Pada Pasal 201 Ayat (7) berbunyi; Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Tahun 2020 menjabat sampai dengan Tahun 2024.

Bupati Rembang Abdul Hafidz dan Wakil Bupati Muhammad Hanies Cholil Barro sendiri terpilih saat pilkada 2020 lalu.

Tak menutup kemungkinan, masa jabatannya juga akan terdampak. Bisa jadi, tidak genap lima tahun.

Menanggapi hal ini, ia membenarkan bahwa saat ini asosiasi bupati sudah mengajukan uji materi ke MK.

Baginya, jika permohonan tersebut diterima akan baik. Namun, jika ditolak ia malah merasa lebih baik.

”Karena kalau lebih cepat (selesai masa jabatan menjadi bupati) lebih baik. Lebih cepat berhenti lho saya lebih baik,” jelasnya.

Hafidz beralasan, saat ini dirinya merasa lebih tua, sehingga perlu mendorong para generasi muda untuk tampil memimpin Kabupaten Rembang.

”Ya, karena saya sudah tua. Jadi gerakannya ya lamban. Tidak seperti yang muda-muda. Karena saya berharap yang muda-muda melanjutkan pemerintahan yang lebih baik,” jelasnya.

Meski demikian, Hafidz mengklaim, selama ia memimpin Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Rembang sejumlah indikator kemajuan telah terpenuhi.

Seperti pertumbuhan ekonomi dan indeks pembangunan manusia yang dianggap cukup baik.

Termasuk angka pengangguran yang sudah berkurang. Saat ini, pihaknya terus berupaya menarik minat investor di Kota Santri.

Pasalnya, jika ada industri padat karya yang masuk. Dengan begitu, bisa memberikan lapangan kerja. Di bidang kesehatan, Hafidz juga telah berupaya menaikkan kualitas.

Seperti menambah sejumlah fasilitas pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr R Soetrasno. Seperti tahun ini, di RS tersebut telah ada penambahan layanan berupa pasang ring jantung.

“Kalau indikatornya ini cukup memuaskan. Jadi rumah sakit dan puskesmas semua sudah (terakreditasi) paripurna. Dari 17 puskesmas yang paripurna 16 puskesmas. Artinya, sarana prasarana dan SDM di puskesmas sudah mencukupi untuk pelayanan utama,” pungkasnya. (yon)

Bagikan ke:

3 thoughts on “Terkait Masa Jabatan, Bupati Hafidz Akan Mengikuti Keputusan MK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *