Keputusan MK : Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang Sampai Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024
Sragen-Inspirasiline.com. Mahkamah Konstitusi (MK) Mengabulkan Penerima Sebagai Pemohon Yang Diputuskan Sebelum Putusan MK Berdasarkan Pasal 201 Ayat 7 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) Bahwa Kepala Daerah Yang Terpilih Pada Tahun 2020 Harus Berhenti Pada Akhir Tahun 2024. Setelah Adanya Putusan MK Tersebut Maka Hasilnya Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Batal Berakhir Pada […]
Continue Reading