Sragen-Inspirasiline.com. Mahkamah Konstitusi (MK) Mengabulkan Penerima Sebagai Pemohon Yang Diputuskan Sebelum Putusan MK Berdasarkan Pasal 201 Ayat 7 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) Bahwa Kepala Daerah Yang Terpilih Pada Tahun 2020 Harus Berhenti Pada Akhir Tahun 2024.
Setelah Adanya Putusan MK Tersebut Maka Hasilnya Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Batal Berakhir Pada Tahun 2024, Namun Akan Berakhir Sampai Dengan Dilantiknya Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Secara Nasional Tahun 2024.
Hasil Keputusan Tersebut Disampaikan Bupati Sragen dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati Usai Melaksanakan Sholat Dhuha Berjamaah Bersama Abdi Sipil Negara (ASN) Se-Eks Kawedanan Gondang Di Masjid Mujahidin Gondang Tani, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen Kamis (21/3/2023).
“Alhamdullilah, Saya Mengapresiasi Dan Menghormati Keputusan MK Yang Memberikan Kesempatan Kepada Kami Sehingga Masa Tugas Saya Masih Panjang Sampai Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024.” Jelasnya.
Untuk Itu Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati Berharap Pada Sisa Masa Jabatannya Dapat Lebih Memaksimalkan Dan Lebih Memberikan Manfaat Bagi Pembangunan Di Kabupaten Sragen.
Selain itu, Bupati Juga Mengumumkan Jika Sebentar Lagi ASN Akan Menerima Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Yang Akan Dibayarkan Pada Hari Kamis Tanggal 28 Maret 2024. Besaran THR Akan Meliputi Gaji Pokok Satu Kali Pendapatan Dan Tunjangan. ASN Juga Berhak Menerima Gaji Ke-13 Yang Akan Dibayarkan Pada Tanggal 5 Juni Mendatang.
Bupati Menambahkan Yang Berhak Menerima THR Dan Gaji Ke-13 Adalah ASN Dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K), TNI Dan Polri.
“Kabar Gembira, Sebentar Lagi ASN Akan Menerima THR Pada Tanggal 28 Maret 2024 Dan TPP THR Pada Tanggal 4 April 2024. Kemudian ASN Juga Akan Menerima Rapelan Kenaikan Gaji Sebesar 8%.” Ungkap Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati
Menurutnya Penerimaan THR Bagi ASN Tersebut Merupakan Berkah Yang Harus Disyukuri. Untuk Mempermudah Pembayaran THR Pihaknya Akan Segera Membuat Regulasi Dengan Menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Terkait THR. (Sugimin/17-Release Diskominfo Sragen)
