Patung Knalpot Motor Yang Tak Sesuai Spesifikasi Teknis di Grobogan Segera Diresmikan

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Patung berbentuk mascot Polri Garbha ( Garuda Bhayangkara) yang disusun dan dirangkai dari bahan knalpot sepeda motor yang tak sesuai spesifikasikasi teknis itu dalam minggu ini akan segera diresmikan Polres Grobogan.

Demikian salah satu sumber Polres Grobogan yang tak mau disebut namanya menjelaskan, Selasa (26/3/24)
Patung tersebut terletak diujung selatan jalan Untung Suropati Purwodadi Grobogan, Jawa Tengah. Tepatnya di sebelah timur Mapolres Grobogan.

Patungnya tampak sempurna meski dirangkai dari knalpot sepeda motor brong ( tak standard). Hal itu menambah  icon kota Purwodadi. Sebagaimana kota Pati juga membuat patung ikan bandeng yang tersusun dari knalpot brong/ tak sesuai standard, yang juga menambah icon kota tersebut.

Menurut sumber tadi, inisiasi pembuatan patung knalpot motor yang tak sesuai spesifikasi teknis itu datang dari kalangan Satlantas Polres Grobogan. Knalpot brong yang tak standard itu merupakan hasil sitaan knalpot ratusan sepeda motor yang kemudian  terkumpul dan dimanfaatkan untuk pembuatan sebuah patung yang dinamakan patung knalpot yang tak sesuai dengan spesifikasi teknis berbentuk mascot Polri Garuda Bhayangkara.

Patung dengan tinggi kurang lebih 3 meter itu mencerminkan keberadaan Polri, dimana mascot Garuda Bhayangkara itu berbentuk burung garuda memakai pakaian sarung dan liontin kalung yang mencirikan pakaian adat di Indonesia.

Disamping itu, mascot tersebut adalah representasi Polri yang selalu menjadi shadow masyarakat, dimana masyarakat Indonesia sangat kental dengan entitas keanekaragaman suku agama ras namun tetap dalam bingkai NKRI.

Mascot Polri Garbha itu di desain runcing yang secara filosofi mengandung arti bahwa dalam menghadapi tantangan dan dinamika kamtibmas yang selalu bekembang.

Disamping itu juga memberi arti Tri Brata yang memiliki 3 prinsip dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta penegakan supremasi hukum dan HAM. (jkwi)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *