Sukoharjo-Inspirasiline.com. Sebanyak 150 kepala desa se Kabupaten Sukoharjo menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun. Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa digelar di auditorium Gedung Menara Wijaya Sukoharjo, Selasa (21/05/2024). Acara tersebut juga dihadiri Bupati Etik Suryani, Sekda Sukoharjo, Widodo, dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Etik Suryani meminta para kades melakukan tata kelola keuangan desa secara profesional. Pemerintah desa juga dituntut bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat.

“ Kami berharap perpanjangan masa jabatan ini harus dimaksimalkan oleh para kades dengan menunjukkan kinerja yang baik,” ujar Etik Suryani.
Sementara itu, Kepala Desa Gentan Kecamatan Baki Uke Fransisca mengaku bersyukur, jabatan kades yang sebelumnya 6 tahun akhirnya diperpanjang menjadi 8 tahun.

“Yang jelas sebagai kades desa Gentan Kecamatan Baki, kami bersyukur dengan masa perpanjangan kades menjadi 8 tahun. Kesempatan itu juga bakal dimaksimalkan untuk membuat atau meneruskan berbagai program yang sebelumnya nyaris terhenti, akibat masa jabatan kades yang hanya 6 tahun,” ujar Uke.
Seperti diketahui, penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kades menindaklanjuti UU No. 3/2024 tentang Desa. Dimana dalam aturan tersebut disebutkan masa jabatan kepala desa diubah dari enam tahun menjadi delapan tahun. Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini untuk pemilihan kepala desa pilkades serentak yang digelar pada 2018, 2019, dan 2022.

Perpanjangan masa jabatan Kades ini dihitung sejak tanggal pelantikan awal masa jabatan, keputusan bupati tentang pengesahan perpanjangan Kades ini nanti akan ditindaklanjuti dengan penetapan penpanjangan waktu selama 2 tahun bagi masing-masing Kades kecuali Kades yang dijabat oleh pejabat kepala desa.
Kepada Kades yang baru menerima SK perpanjangan bupati berharap tugas Kades menyelenggarkan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, UUD’45, dan Bhinneka Tunggal Ika. Hal yang penting yang harus anda lakukan terus berupaya memahami dan mempelajari ketentuan peratutan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah desa dengan hal tersebut anda akan mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kapasitas dan kewenangannya. (Prie)

I was recommended this website by my cousin I am not sure whether this post is written by him as nobody else know such detailed about my difficulty You are wonderful Thanks