Grobogan-Inspirasiline.com. DPRD Grobogan menggelar sidang paripurna ke 30 membahas Raperda APBD Tahun 2025, berlangsung dinRuang Paripurna pada Jumat (6/9/2024).
Sidang yang dipimpin oleh Ir. Mukhlisin selaku Wakil Ketua sementara DPRD Grobogan itu dihadiri oleh Bupati Grobogan Sri Sumarni, Wakil Bupati dr. Bambang Pujiyanto bersama Forkompinda, Sekda Anang Armunanto, para Staf Ahli Bupati, para assisten, para Kepala OPD dan para Camat serta para Direktur BUMD dan 50 orang anggota DPRD Grobogan.
Sebagaimana diketahui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan instrumen kebijakan utama dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dimana didalamnya memuat rencana keuangan tahunan yang disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah dengan berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Muklisin menyebutkan berdasarkan pada Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ditetapkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disusun dengan mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD. Sehubungan hal tersebut maka penyusunan RAPBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025 harus berpedoman pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025, yang telah ditetapkan dan disepakati bersama antara Bupati Grobogan dan DPRD Kabupaten Grobogan pada Rapat Paripurna ke 22 pada tanggal 24 Juli 2024, dengan Nomor : 050/54/2024 dan 050/2005/VII/2024 tanggal 24 Juli 2024.
Selanjutnya, kata Mukhlisin berdasarkan Nota Kesepakatan KUA PPAS tersebut, maka pada Rapat Paripurna ini akan disampaikan penjelasan Bupati Grobogan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025 sekaligus penyampaian Nota Keuangannya.
Dalam acara sidang ini segenap anggota DPRD mendengarkan penjelasan Bupati Grobogan. Dalam penjelasannya, Bupati mengatakan dalam menyusun RAPBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Grobogan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Grobogan Tahun 2025, RKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Adapun Tema Pembangunan Kabupaten Grobogan Tahun 2025 adalah Pemantapan Perekonomian Daerah dan Daya Saing SDM didukung Penguatan Reformasi Birokrasi Serta Pemajuan Nilai-nilai Budaya, dengan prioritas pembangunan daerah yang diarahkan pada pemantapan Ekonomi Daerah yang Inklusif dan Berdaya Saing berbasis Potensi Wilayah; Penguatan Daya Saing SDM dan Implementasi Nilai-nilai Budaya Dalam Kehidupan Bermasyarakat; Penguatan Pemerataan Infrastruktur Wilayah, Pengelolaan Lingkungan Hidup Berkelanjutan dan Ketahanan Bencana; Pemantapan Tata Kelola Reformasi Birokrasi yang Adaptif dan Kolaboratif.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Dewan yang terhormat, khususnya kepada Badan Anggaran DPRD atas kerjasama yang terjalin baik selama ini, sehingga proses pembahasan KUA dan PPAS dapat berjalan dengan lancar, sehingga persetujuan bersama atas KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 dapat dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku” ujar Bupati.Untuk tahun 2025 Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2.866.719.752.400,00 (dua triliun delapan ratus enam puluh enam miliar tujuh ratus Sembilan belas juta tujuh ratus lima puluh dua ribu empat ratus rupiah).
Sedangkan Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp2.876.769.752.400,00 (dua triliun delapan ratus tujuh puluh enam miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu empat ratus rupiah).
Adapun alokasi belanja tersebut, Bupati menjelaskan akan difokuskan pada sejumlah prioritas sebagaimana yang sudah diamanatkan dalam RPJMD, termasuk penggunaan dana alokasi umum yang sudah ditentukan penggunaannya. Perhatian khusus juga akan diberikan pada penyediaan pelayanan dasar guna memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi kewajiban kita. Selain itu, penyelesaian permasalahan dan isu strategis daerah, pemulihan dan peningkatan ekonomi daerah, serta pengembangan infrastruktur terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi akan menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
Sedangkan pada pembiayaan daerah yang merupakan transaksi keuangan dimaksudkan untuk menutup defisit anggaran, dalam hal terjadi belanja daerah yang lebih besar, dibandingkan dengan pendapatan daerah yang diperoleh.
Selanjutnya guna mempertajam jenis-jenis kegiatan yang akan dilaksanakan, maka dapat dibahas lebih lanjut di Sidang-sidang DPRD Kabupaten Grobogan bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah bersangkutan. “Kami berharap proses pembahasan sampai dengan persetujuan bersama Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2025 tidak melewati bulan Nopember 2024” pungkas Bupati Grobogan.
Sidang kemudian ditutup secara resmi dan selanjutnya akan dibahas dalam sidang sidang berikutnya. (jkw)
Fantastic beat I would like to apprentice while you amend your web site how could i subscribe for a blog site The account helped me a acceptable deal I had been a little bit acquainted of this your broadcast offered bright clear concept
Fantastic site Lots of helpful information here I am sending it to some friends ans additionally sharing in delicious And of course thanks for your effort
Your blog is a true hidden gem on the internet. Your thoughtful analysis and in-depth commentary set you apart from the crowd. Keep up the excellent work!
obviously like your website but you need to test the spelling on quite a few of your posts Several of them are rife with spelling problems and I to find it very troublesome to inform the reality on the other hand Ill certainly come back again
Its like you read my mind You appear to know so much about this like you wrote the book in it or something I think that you can do with a few pics to drive the message home a little bit but instead of that this is excellent blog A fantastic read Ill certainly be back