3 Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polres Grobogan

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Sat Resnarkoba Polres Grobogan melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu. Pengungkapan tersebut terjadi di Jalan raya Purwodadi-Semarang, tepatnya di sebuah rumah yang berada di area Wisata Tengah Sawah, Gubug, Grobogan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Sat Resnarkoba Polres Grobogan mengamankan tiga orang pelaku. Ketiganya yakni EW (41) seorang pria warga Pondok Ranggon Cipayung Jakarta Timur, MR (31) seorang pria warga Tegowanu Grobogan dan IW (34) seorang pria warga Kaliwenang Tanggungharjo Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat Sat Resnarkoba Polres Grobogan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di area Wisata Tengah Sawah.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Sat Resnarkoba Polres Grobogan kemudian melakukan penyelidikan.

“Saat melakukan penyilidikan, kami mencurigai tiga orang pria yang di duga merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Grobogan pada Jum’at (6/9/2024).

Sat Resnarkoba Polres Grobogan kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan pada tiga orang tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih seberat 0,66 gram beserta dua buah alat hisap.

Ketiga pelaku tersebut tidak dapat mengelak dan telah mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

“Saat dilakukan penangkapan, para pelaku tidak melawan petugas,” ujar AKP Eko Bambang.

Para pelaku beserta barang buktinya kemudian di amankan Sat Resnarkoba Polres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Grobogan mengungkapkan bahwa para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) lebih subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

“Ancaman hukumannya bh maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kasat Resnarkoba Polres Grobogan. (jkw)

Bagikan ke:

9 thoughts on “3 Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polres Grobogan

  1. Magnificent beat I would like to apprentice while you amend your site how can i subscribe for a blog web site The account helped me a acceptable deal I had been a little bit acquainted of this your broadcast offered bright clear idea

  2. Its like you read my mind You appear to know so much about this like you wrote the book in it or something I think that you can do with a few pics to drive the message home a little bit but other than that this is fantastic blog A great read Ill certainly be back

  3. certainly like your website but you need to take a look at the spelling on quite a few of your posts Many of them are rife with spelling problems and I find it very troublesome to inform the reality nevertheless I will definitely come back again

  4. I loved as much as you will receive carried out right here The sketch is tasteful your authored subject matter stylish nonetheless you command get got an edginess over that you wish be delivering the following unwell unquestionably come further formerly again as exactly the same nearly very often inside case you shield this hike

  5. Thanks I have recently been looking for info about this subject for a while and yours is the greatest I have discovered so far However what in regards to the bottom line Are you certain in regards to the supply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *