Dua Genk Anak Muda di Grobogan Nyaris Tawuran, Satu Anak Dibawah Umur Kesabet Clurit

NEWS

Grobogan, Inspirasiline.com. Peristiwa penganiayaan dengan senjata tajam terhadap korban  dibawah umur (16 th) yang diduga salah sasaran kini menjadi perhatian warga Getasrejo Grobogan Kabupaten Grobogan. Pasalnya, pelaku yang jumlahnya 5 orang itu, 2 pelaku diantaranya adalah  anak dibawah umur (16 th).

Akibat pembacokan yang dilakukan pelaku MA (21), korban yang mengalami luka sobek di bagian kepala kini dirawat diRS Panti Rahayu Purwodadi Grobogan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan kepada para awak media dalam konperensi pers terkait peristiwa pembacokan itu yang berlangsung di ruang Mapolres Grobogan, Selasa (10/9/2024).

Dalam konpers itu, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmajaya, Kasatreskrim AKP Agung Joko Haryono, Kepala SMK Pembnas Wudakir, dan perwakilan Cabdin PDK Jateng IV Agus dan Supriyanto. Dalam konpers itu 3 pelaku dewasa dihadirkan dan 2 pelaku lainya tak dihadirkan karena masih  dibawah umur, hal ini sesuai dengan UU Perlindungan Anak.

Selanjutnya dalam kronologisnya, Kapolres menyebutkan kasus penganiayaan dengan kepemilikan senjata tajam yang ditangani Satreskrim Polres Grobogan  ini.merupakan tindak lanjut laporan orang tua korban.

Awalnya, pada Selasa tanggal 3 September 2024 di bundaran Getasrejo, pukul 03 30 WIB dua genk anak muda saling menantang lewat medsos. Salah satu genk tersebut  jumlah 13 orang mendatangi bunderan Getasrejo menunggu kedatangan genk sebelah. Tiba tiba korban tersebut melintas di bundaran Getasrejo. Oleh genk yang sudah menunggu itu, korban dikira anggota dari genk sebelah, kemudian MA anggota salah satu genk tersebut membacok korban dengan sajam hingga mengalami luka robek di kepala. Korban segera dilarikan ke RS Panti Rahayu untuk mendapatkan pertolongan.

Esok harinya, kata Kapolres, pihaknya mendapatkan laporan dari orang tua korban .Selanjutnya dengan respon cepat, Satreskrim Polres Grobogan segera mengambil tindakan dan  berhasil mengungkap para pelaku tersebut sebanyak 5 orang.

“Satu orang tersangka pelaku pembacokan yakni MA, dan empat orang lainnya terkait kepemilikan senjata tajam, dua diantaranya adalah anak anak, sehingga tidak kami tampilkan dalam press release ini” kata Kapolres
Kepada pelaku anak anak dibawah umur yang masih berstatus siswa kami tidak melakukan penanganan, tetapi ketiga pelaku  dijerat dengan pasal 80 ayat 2 UU no 16 tahun 2016 tentang perlindungan anak bagi pelaku pembacokan  karena korbannya adalah anak anak dan UU Darurat no 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 10 tahun, tambah Kapolres.

Terkait hal ini, Kapolres Grobogan mengungkapkan pihaknya selalu memberikan atensi pada kasus tawuran antar genk dengan melakukan patroli syber oleh Satintel, Satreskrim maupun Polres jajaran.

Disamping itu melalui Satbinmas dan Polsek.jajaran telah secara rutin melakukan pembinaan kepada para pelajar di sekolah se Kabupaten Grobogan.

“Meski demikian kejadian semacam itu terjadi, oleh karena itu kami tetap melakukan tindakan tegas untuk penegakkan hukum. Disamping itu juga dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan menjelang pilkada di Grobogan. Kami harus tegas sehingga bisa menimbulkan efek jera kepada pelaku” tegas Kapolres.

Drs. Wudakir selaku Kepala SMK Pemnas Purwodadi dimana 2 siswanya terlibat dalam kepemilikslan sajam, menyebutkan akan memberikan hukuman disiplin bagi pelajar tersebut dan akan memanggil orang tuanya untuk dilakukan pembinaan dan pengarahan. (jkw)

Bagikan ke:

2 thoughts on “Dua Genk Anak Muda di Grobogan Nyaris Tawuran, Satu Anak Dibawah Umur Kesabet Clurit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *