Dalam Sidang ke 36, DPRD Grobogan Setujui Raperda Perubahan APBD 2024 Jadi Perda

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Setelah melalui pembahasan di masing-masing fraksi dan pemandangan umum, Raperda Perubahan tahun 2024 ahhirnya disetujui dewan untuk ditetepkan menjadi Perda dalam Sidang ke 36, bertempat di gedung Paripurna setempat, Senin (30/9/2024).

Sidang paripurna ke 36 ini dipimpin Wakil Ketua Ir. Mukhlisin dihadiri oleh Bupati, forkompinda, Sekda, para asisten para staf ahli Bupati, para Kepala OPD, para Camat Ditektur BUMD se Kabupaten Grobogan.

Sebagaimana diketahui bahwa Bupati Gribogan telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Grobogan TA. 2024 serta telah menyampaikan penjelasannya pada Rapat Paripurna DPRD ke-31, tanggal 6 September 2024 yang lalu. Dimana pembahasan Raperda dimaksud telah melalui beberapa tahapan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan, yaitu mulai pembicaraan Tingkat Kesatu Tahap Kesatu sampai dengan Pembicaraan Tingkat Kesatu Tahap Keempat. Dan untuk Pembicaraan Tingkat Kesatu Tahap Keempat, pembahasannya telah dilakukan dalam forum Rapat Kerja Badan Anggaran bersama TAPD, semua Perangkat Daerah serta BUMD pada tanggal 26 sampai dengan 27 September 2024, dan Rapat Fraksi-fraksi setiap kali menjelang pergantian tahap pembicaraan.

“Untuk itu, kami tawarkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan TA. 2024, sebagaimana laporan hasil rapat kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Grobogan, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Apakah dapat disetujui?” pinta pimpinan sidang.

“Dapat, Setujuuuuu!” jawab semua anggota dewan. Sementara itu Bupati Grobogan dalam sambutannya mengatakan dengan telah diterima dan disetujuinya Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 oleh DPRD tersebut, maka ia juga menerima dan menyetujui Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024 sebagaimana hasil pembahasan.

Selanjutnya, persetujuan dimaksud akan dituangkan dalam Naskah Persetujuan Bersama, yang akan kita tandatangani bersama.

Lanjut Bupati, berdasarkan pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD, beserta kelengkapan dokumen lainnya, paling lambat 3 (tiga) hari kerja, akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi.

Hasil dari evaluasi tersebut, dimungkinkan terdapat saran, masukan, koreksi maupun hal lainnya, dan pada saatnya akan kita sempurnakan bersama, karena semuanya bertujuan untuk kesempurnaan Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024.

Adapun ringkasan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024 setelah dilakukan pembahasan adalah sebagai berikut:
Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2.837.798.917.036,00 (dua triliun delapan ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tujuh belas ribu tiga puluh enam rupiah); Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp2.946.924.946.057,00 (dua triliun sembilan ratus empat puluh enam miliar sembilan ratus dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh enam ribu lima puluh tujuh rupiah); Defisit Anggaran direncanakan sebesar Rp109.126.029.021,00 (seratus sembilan miliar seratus dua puluh enam juta dua puluh sembilan ribu dua puluh satu rupiah); Pembiayaan Netto direncanakan Surplus sebesar Rp109.126.029.021,00 (seratus sembilan miliar seratus dua puluh enam juta dua puluh sembilan ribu dua puluh satu rupiah); Defisit setelah Pembiayaan Netto sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

“Pada kesempatan ini sekaligus kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dewan yang terhormat, atas kerja sama yang terjalin baik selama ini, sehingga proses pembahasan berjalan lancar” ucap Bupati.

Selanjutnya dilakukan penandatangan bersama DPRD dan Bupati, yang kemudian, hasil sidang dilaporkan ke Gubernur Jateng untuk mendapatkan koreksi. (jkw)

Bagikan ke:

3 thoughts on “Dalam Sidang ke 36, DPRD Grobogan Setujui Raperda Perubahan APBD 2024 Jadi Perda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *