Tegal Kota-Inspirasiline.com. Polres Tegal Kota menggelar Tiga perkara yaitu kasus tindak tanpa hak menguasai senjata tajam berupa celurit yang di duga akan digunakan tawuran dengan pelaku atas nama B warga Desa Grogol Kecamatan Dukuhturi Tegal dengan barang bukti sebilah celurit yang akan digunakan untuk tawuran dan sepeda motor Pelaku dituduh melanggar undang -undang darurat no.12.tahun1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Perkara berikutnya adalah kasus dugaan tindak pencurian dengan pemberatan, pelaku atas nama Dedi Suheri warga desa Kapringan Kecamatan Krangkeng Indramayu, TKP di jalan Halmahera Kota Tegal. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan masih kasus yang sama yaitu curat pelaku atas nama Rudi Hartono warga desa Grobog Kulon kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal. Pelaku diancam pasal 363 dengan ancaman Kurungan lenjara 9 tahun.
Gelar perkara tiga kasus disampaikan oleh Kapolres Tegal Kota AKBP Rulli Thomas Rabu 9 Oktober 2024 di Mapolres Tegal Kota. Kapolres Yang didampingi sejumlah anggota tim sat Reskrim mengungkapkan, bahwa keberhasilan mengungkap kasus adalah berkat kejelian anggotanya serta tidak terlepas dari partisipasi masyarakat.
Kapolres minta kepada masyarakat selalu berhati hati memarkirkan kendaraannya dan selalu dikunci stang. Dia juga minta kepada para orang tua lebih memperhatikan putra putrinya dalam pergaulan terutama di malam hari
” Saya berharap kepada para orang tua jangan sampai teledor dalam mengawasi putra putrinya. kalau sudah terjadi berurusan dengan hukum keluarga yang repot .” .Pungkas Kapolres. (Biet)

Thanks I have just been looking for information about this subject for a long time and yours is the best Ive discovered till now However what in regards to the bottom line Are you certain in regards to the supply
Thanks I have just been looking for information about this subject for a long time and yours is the best Ive discovered till now However what in regards to the bottom line Are you certain in regards to the supply