Bahas Raperda Inisiatif DPRD, Bupati Grobogan Berikan Pendapatnya

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Pada rapat paripurna DPRD ke 45 yang membahas Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Grobogan tentang  Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Bupati memberikan pendapanya di Ruang Paripurna setempat, Jumat (1/11/2024).

Dalam kesempatan tersebut Bupati menyampaikan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sudah dalam kondisi yang sangat meresahkan. Selain mengancam perkembangan sumber daya manusia, penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika tersebut mengancam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Jika tidak ditangani dengan baik, hal tersebut akan menjadi ancaman yang sangat serius bagi upaya untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana tujuan kita bernegara, ucap Bupati.

Penanganan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, tentunya bukan hanya tugas dan tanggungjawab Pemerintah Pusat semata, melainkan sudah menjadi tugas dan tanggungjawab kita bersama. Tanpa keterlibatan seluruh pihak, baik unsur pemerintah maupun seluruh komponen dalam masyarakat, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika akan menjadi sangat berat. Maka, sudah sewajarnya jika kita, sebagai bagian dari pemerintah turut membantu pencegahan dan penanganan hal tersebut, yang diawali dengan pembentukan peraturan daerah sebagaimana sedang kita lakukan saat ini.

“Oleh karena itu, Saya sangat mendukung inisiatif Saudara, untuk menyusun Raperda ini” tegas Bupati.
Namun demikian, Bupati menyampaikan beberapa saran diantaranya Pasal 6 terkait dengan tindakan antisipasi dini, kiranya agar sekaligus diatur perangkat daerah yang melaksanakan tindakan antisipasi dini tersebut; dan pada Pasal 8 ayat (7), dan ayat (8) telah diatur mengenai pembentukan satuan tugas atau relawan, serta pembentukan desa bersih narkotika dan prekursor narkotika. Namun demikian, belum diatur kriteria maupun tata caranya. Seyogyanya hal tersebut perlu diatur lebih detail atau setidaknya diberikan pendelegasian kewenangan untuk pengaturan lebih lanjut mengenai hal tersebut dalam Peraturan Bupati.

Selanjutnya terkait dengan Pasal 15, mengenai pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, khususnya pada ayat (2) huruf c, disebutkan bahwa wakil ketua II adalah Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Grobogan belum membentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten. Oleh karenanya, pengaturannya perlu dipertimbangkan kembali.

Dalam Pasal 18 yang berkaitan dengan penyediaan prasarana dan sarana, yang diatur baru unit layanan rehabilitasi medik. Sedangkan dalam Pasal 12 dan Pasal 13 telah diatur pula mengenai layanan rehabilitasi sosial dan layanan re-integrasi sosial yang harus dilaksanakan pula oleh Pemerintah Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, seyogyannya perlu diatur pula ketentuan mengenai layanan rehabilitasi sosial dan layanan re-integrasi sosial dalam Pasal 18 tersebut.

Dalam raperda ini, terdapat beberapa ketentuan yang mendelegasikan pengaturan lebih lanjut hal-hal yang bersifat lebih teknis ke dalam Peraturan Bupati. Namun, belum semuanya disertai dengan pengaturan mengenai perangkat daerah yang diberikan tugas dan tanggungjawab untuk menyusun Peraturan Bupati dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut, kiranya perlu juga diatur perangkat daerah yang diberikan tugas dan tanggungjawab untuk menyusun Peraturan Bupati dimaksud. Hal ini diperlukan, untuk memastikan bahwa raperda yang kita susun bersama ini dapat segera dilengkapi dengan peraturan pelaksanaannya. Dengan demikian fasilitasi yang kita lakukan benar-benar dapat berlangsung dengan baik, dan tanpa kegamangan dalam pelaksanannya.

Demikian pendapat Bupati Grobogan, dan sidang yang dipimpin Ketuanya Hj Lusia Indah Artani ditutup secara resmi dan akan dilanjutkan pada sidang berikutnya. (jkw)

Bagikan ke:

4 thoughts on “Bahas Raperda Inisiatif DPRD, Bupati Grobogan Berikan Pendapatnya

  1. you are truly a just right webmaster The site loading speed is incredible It kind of feels that youre doing any distinctive trick In addition The contents are masterwork you have done a great activity in this matter

  2. helloI like your writing very so much proportion we keep up a correspondence extra approximately your post on AOL I need an expert in this space to unravel my problem May be that is you Taking a look forward to see you

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *