Grobogan-Insirasiline.com. Kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di rumah milik Nur Cahyadi, warga Desa Ledokdawan, Geyer, Grobogan pada Sabtu (26/10/2024).
Peristiwa tersebut, awalnya diketahui oleh korban yang pada saat bangun tidur melihat sepeda motor Honda Beat miliknya dengan Nopol K-6456-IZ warna hitam tahun 2020 yang di parkir di ruang tamu telah hilang.
“Saat dilakukan pengecekan oleh korban, pintu rumah bagian depan masih dalam keadaan terkunci,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Geyer Polres Grobogan AKP Bambang Dwiranto pada Rabu (6/11/2024).
Kemudian, korban berusaha mencari di rumah mertuanya yang tinggal tak jauh dari rumahnya. Namun, ternyata sepeda motor tersebut tidak dibawa oleh mertua korban. Korban selanjutnya kembali lagi ke rumahnya, dan pada saat melakukan pengecekan lagi, ternyata dua buah ponsel miliknya dengan merk Oppo A60 dan Samsung A15 juga hilang. Kejadian tersebut kemudian di laporkan ke Polsek Geyer Polres Grobogan.
Mendapat laporan tersebut, petugas kepolisian dari Polsek Geyer Polres Grobogan kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan, petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa seseorang yang diduga merupakan pelaku berada di Ketanggungan, Brebes, Jawa Tengah.
“Anggota kami kemudian berangkat ke Brebes untuk melakukan penyelidikan,” ungkap AKP Bambang Dwiranto.
Sesampainya di Brebes, petugas kepolisian dari Polsek Geyer Polres Grobogan kemudian melakukan koordinasi dengan Polsek setempat hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku yakni EY (39) warga Ketanggungan, Brebes.
“Saat itu pelaku berada di rumah. Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa sepeda motor dan ponsel,” ujar Kapolsek Geyer Polres Grobogan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Geyer Polres Grobogan. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat jendela yang berada dibelakang rumah yang tidak dikunci dan melakukan aksi pencurian tersebut saat pemiliknya tertidur.
Kapolsek Geyer Polres Grobogan mengimbau kepada seluruh warga untuk lebih berhati-hati dan waspada akan terjadinya curranmor, dengan mengunci pintu rumah dan jendela dengan rapat, serta memastikan kendaraan terkunci dengan baik.
Selain mengunci rumah dan jendela, AKP Bambang Dwiranto juga menyarankan agar masyarakat menggunakan alat pengaman tambahan pada kendaraan, seperti kunci ganda dan alarm, yang dapat memberikan perlindungan lebih terhadap kendaraan bermotor.
“Langkah ini sangat sederhana namun sangat efektif untuk mengurangi risiko terjadinya pencurian. Kejahatan seperti curanmor sering kali terjadi karena pelaku melihat kesempatan saat ada kelalaian,” tandas AKP Bambang Dwiranto. (jkw)