Tegal-Inspirasiline.com. Polres Tegal Kota Menggelar Konferensi Pers terkait tindak pidana penganiayaan terhadap salah satu calon Anak buah kapal (ABK) yang dilakukan oleh lima pelaku. Selanjutnya. Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kronologis penganiayaan berawal pada Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 pelapor bersama dua temannya meminta bantuan untuk berangkat menjadi ABK kapal yang direncanakan akan diberangkatkan tanggal 11 Desember.


Kemudian pada esuk harinya pelapor menunggu temannya namun sampai jam 1 siang belum juga datang pelakupun mendatangi rumahnya sekitar jam 15.00 dicari di rumahnya juga tidak ada.
‘ kalau memang tidak jadi berangkat uangnya dikembalikan saja, setelah ditunggu uang juga belum bisa dikembalikan kemudian hari berikutnya pelapor perjanjian dengan AK di pom bensin Trayeman Slawi.
Namun ketika sedang menunggu di pom bensin Trayeman Slawi tiba-tiba datang satu mobil yang didalamnya ada beberapa penumpang.

Setelah pintu mobil terbuka pelapor dimasukkan ke dalam mobil dibawa ke salah satu objek wisata di Kota Tegal.
‘ setelah sampai di obyek wisata terjadilah penganiayaan yang dilakukan oleh lima pelaku dari pelaku diantaranya Hym, kemudian R a k, NS, MSI dan FPS.’ jelas Wakapolres Tegal Kota Kompol Yuliandi. Rabu (18/12/2024).
Dampak penganiayaan yang dilakukan bersama-sama, korban menderita luka memar di bagian punggung belakang kemudian luka lecet di bagian leher dan tangan sebelah kanan serta kaki sebelah kiri ya luka bocor di kepala.
‘ yang agak berat pada tulang dada di bagian kiri mengalami retak dan korban saat itu dibawa ke rumah sakit Muhammadiyah Singkil Adiwerna Tegal. Papar Wakalolresta Tegal yang didampingi Kasat Kreskrim.
Sedangkan untuk barang bukti ada satu buah handpon merk realme satu lembar STNK sepeda motor, rantai dan 1 unit mobil. (Biet)
