Penulis: Joko Widodo | Editor: Dwi NR
GROBOGAN | inspirasiline.com
PENGUSAHA peternakan ayam potong yang ada di Kabupaten Grobogan pada umumnya belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), padahal itu merupakan persyaratan yang mesti dimiliki setiap pengusaha peternakan.
Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Grobogan drh Riyanto melalui Kasi Sarpras Unitiyoso mengatakan, NIB merupakan persyaratan standar bagi pengusaha peternakan, sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggarasn Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Sampai saat ini, jumlah pengusaha peternakan ayam potong se-Kabupaten Grobogan ada 165 orang, terbagi ke dalam peternak skala mikro sebanyak 70 orang, skala kecil 90 orang, dan skala menengah 5 orang. Sedangkan pengusaha ternak ayam potong skala besar di Grobogan belum ada,” jelas Bang Yos, panggilan akrab Unitiyoso kepada inspirasiline.com di ruang kerjanya, Selasa (27/7/2021).

Dari sebanyak 165 orang pengusaha tersebut, 40 orang di antaranya sudah mengantongi izin yg disebut dengan Izin Usaha Peternakan, tapi masih diproses melalui Permentan sebelum lahirnya UU Peternakan Nomor 41 Tahun 2014. Namun setelah terbitnya UU tersebut, maka setiap pengusaha peternakan harus memiliki dulu NIB.
Bang Yos mengungkapkan, upaya sosialisasi kepada petani peternak selalu dilakukan Disnakkan, terlebih setelah terbitnya PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, maka setiap pengusaha peternakan harus memiliki izin resmi yang dikeluarkan melalui One Stop Service (OSS) di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Grobogan.***
