Grobogan-Inspirasiline.com. Bripka S , Oknum anggota Polres Grobogan yang terbukti menggelapkan uang koperasi kepolisian (Primkopol) sebesar Rp 4,2 miliar terancam dikenai PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) alias dipecat.
Yang bersangkutan Bripka S bisa di pecat bila dia dipidana penjara berdasarkan putusan hukum tetap pengadilan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan kepada media Inspirasiline.com melalui ponselnya pada Selasa (17/12/2024).
menanggapi oknum tersebut tentang potensi ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
“Bisa di berhentikan tidak dengan hormat bila yang bersangkutan putusannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incracht” ungkapnya.
Ia menyebut, sidang etik kasusnya akan dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap atas dirinya.
Saat ini pihak Polres masih menunggu putusan hukum tetap itu, karena Bripka S kabarnya akan melakukan upaya hukum melalui banding ke Pengadilan Tinggi.
Sesuai aturan yang berlaku, anggota Polri bisa diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kami masih menunggu dari kuasa hukumnya, menerima putusan atau banding, sambil.kami siapkan sidang etik melalui KKEP” tandas Kapolres.
Sebagaimana diketahui terdakwa Bripka S divonis enam tahun penjara dikurangi masa tahanan oleh PN Purwodadi pada Senin (16/12/2024).
Atas perbuatannya itu Bripka S dikenai pasal yakni pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. (jkw)