Sidang Paripurna Ke 6 DPRD Dengarkan Penjelasan Bupati Grobogan Tentang Raperda Dana Cadangan

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Pada sidang paripurna ke 6 yang berlangsung di ruang paripurna, DPRD Grobogan mendengarkan penjelasan Bupati terkait Raperda Pembentukan Dana Cadangan untuk pembeayaan Pilbup 2029 pada Rabu (26/3/2025).

Sidang dipimpin Ketua DPRD Hj Lusia Indah Artani didampingi 3 Wakil Ketuanya dan dihadiri Wakil Bupati Sugeng Prasetyo mewakili Bupati Setyo Hadi yang berhalangan hadir, jajaran forkompinda, semua anggota dewan, para Staf ahli Bupati, para Kabag Setda, pata Kepala OPD, para Camat dan undangan lainnya.

Wabup Sugeng Prasetyo tengah memberikan penjelasannya

Dalam sidang tersehut, Ketua DPRD menyebut bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Grobogan Tahun 2029 memerlukan biaya yang cukup besar dan tidak cukup hanya dianggarkan dalam satu tahun anggaran, maka Pemerintah Kabupaten Grobogan perlu menyisihkan dana dari beberapa tahun anggaran melalui pembentukan Dana Cadangan.

Pembentukan dana cadangan tersebut, dilaksanakan dengan melihat kemampuan keuangan daerah agar tidak terlalu membebani keuangan daerah sehingga dapat mempengaruhi pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Selanjutnya, kata Lusi, sapaan akrab Ketua Dewan itu, berpedoman pada Pasal 80 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai kebutuhan dana yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Grobogan memandang perlu untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Grobogan Tahun 2029.

Sementara itu Wakil Bupati Sugeng Prasetyo memberikan penjelasan bagwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah mengamanatkan bahwa “Dalam hal pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan”.

“Berkaca pada penyelenggaraan kegiatan pemilihan Bupati kemarin, tentunya membutuhkan pendanaan yang besar yang dibebankan dalam APBD. Untuk itu pemerintah daerah harus tetap menjaga kesinambungan pelaksanaan prioritas dan target pembangunan agar tetap dapat terjaga dan berjalan dengan baik.” ujar Wabup Sugeng.

Sugeng menambahkan dengan mendasarkan hal tersebut diatas, Pemerintah Kabupaten Grobogan memandang perlu untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2029 dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Usai Wabup Sugeng memberikan penjelasan kepada anggota dewan, sidang paripurna ditutup secara resmi oleh Ketua Dewan dan pembahasan Raperda tersebut dilakukan pada sidang berikutnya. (jkw)

Bagikan ke:

1 thought on “Sidang Paripurna Ke 6 DPRD Dengarkan Penjelasan Bupati Grobogan Tentang Raperda Dana Cadangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *