Reaksi Cepat Cegah Penggunaan Jalan DK Secara Ilegal

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Perum Peerhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi bersama Pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wono Martani Desa Karangrejo Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan gerak cepat cek lokasi jalan Djawatan Kehutanan (DK) yang berada di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sengker Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jatipohon yang secara administratif masuk wilayah Desa Karangrejo Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan untuk mengantisipasi penggunaan jalan oleh pihak lain secara illegal pada hari Kamis 24 April 2025.

Berdasarkan Pengajuan permohonan ijin penggunaan jalan DK atas nama Rubiyanto umur 42 tahun warga Desa Karangrejo dengan tujuan sebagai jalan angkutan hasil galian tanah urug dari tanah hak milik pada hari Rabu 23 April 2025 maka tim KPH Purwodadi dengan dipimpin langsung oleh Waka Administratur bersama Kepala Seksi (Kasi) Keuangan dan Umum, Kasi Pembinaan Sumber Daya Hutan, Kepala Sub Seksi Sarpra Opset dan IT, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Jatipohon beserta jajaran dan Ketua LMDH Wono Martani beserta pengurus sebagai mitra Perhutani segera menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi untuk cek lokasi jalan DK tersebut sepanjang Sepuluh (10) Hm atau Satu (1) Kilometer, dari hasil pemeriksaan awal oleh tim memastikan bahwa jalan tersebut benar-benar jalan milik Perum Perhutani berupa jalan bekas rel lori sarana angkutan hasil hutan yang berada di luar kawasan hutan dan akan dikaji untuk proses perijinan pada tahap berikutnya bersama LMDH, Pemerintah Desa serta pihak terkait agar tidak terjadi hal-hal yang berdampak kurang baik terhadap lingkungan sekitarnya, Hadir pula pemohon dilokasi tersebut untuk klarifikasi rencana jalan yang akan dipergunakan untuk jalur angkutan tanah urug.

Administratur KPH Purwodadi melalui Wakil Administratur, Toto Suwaranto menyampaikan kepada semua yang hadir di lokasi tersebut bahwa kita harus bergerak cepat apabila ada usulan permohonan yang berkaitan dengan galian, hal ini sangatlah penting karena berkaitan dengan beberapa hal terutama dampak lingkungan yang sangat riskan, perlu dikaji lebih cermat sehingga dihasilkan keputusan yang dapat diterima semua pihak .“ Proses perijinan untuk menggunakan jalan DK oleh pihak-pihak tertentu harus melalui beberapa tahapan yang harus ditempuh, pemohon ijin harus mengikuti mekanisme dan aturan yang ada.” tegasnya.

Ketua LMDH Wono Martani, Rusdi dalam kesempatan tersebut menyampaikan rasa terimaksih kepada Perum Perhutani yang telah mengajak kami sebagai mitra untuk turut serta dalam tindaklanjut penanganan pekerjaan di lapangan yang masuk dalam wilayah atau wengkon LMDH, kami bangga dengan keterbukaan Perhutani ini dan semoga kami dapat memberikan masukan yang baik pula. ” harapnya. (jk/susPht)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *