Melalui Raperda, Bupati Grobogan Usulkan Anggaran Perubahan APBD 2025

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Bupati Grobogan Setyo Hadi mengusulkan anggaran perubahan APBD Grobogan tahun 2025 melalui Rancangan Perda dalam Sidang paripurna ke 19 di ruang paripurna DPRD setempat pada Jumat (4/7/2025).

Sidang yang dibuka oleh Ketua DPRD Grobogan Hj. Lusia Indah Artani, SE.,MM itu dihadiri oleh anggota dewan, jajaran forkompinda, Sekda Anang Armunanto, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, para Kabag dan Kepala OPD, para Camat dan undangan, serta sejumlah Direktur BUMD.

Selanjutnya, Bupati menjelaskan kebijakan Belanja Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, adalah
melakukan penyesuaian belanja yang bersumber dari dana transfer ke daerah terutama dana yang telah ditentukan penggunaannya seperti DAK, DBHCHT, termasuk bagian DAU yang ditentukan penggunaannya dan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kemudian menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah dengan visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih dengan program Asta Cita Pemerintah.

Kemudian menampung penggunaan Belanja Tidak Terduga, yang digunakan untuk penanganan keadaan darurat termasuk kegiatan yang bersifat mendesak serta pendanaan kegiatan yang belum tersedia anggarannya dikarenakan adanya kebijakan dari Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan, serta keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, antar kelompok, dan antar jenis belanja, dan pemanfaatan SiLPA Tahun Anggaran 2024, mendasarkan audit BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.

Sebagaimana diketahui, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025 terinci menjadi Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2.991.676.511.078,00 (dua triliun sembilan ratus sembilan puluh satu miliar enam ratus tujuh puluh enam juta lima ratus sebelas ribu tujuh puluh delapan rupiah).

Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp3.101.262.839.744,00 (tiga triliun seratus satu miliar dua ratus enam puluh dua juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah) Defisit Anggaran direncanakan sebesar Rp-109.586.328.666,00 (minus seratus sembilan miliar lima ratus delapan puluh enam juta tiga ratus dua puluh delapan ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) Kemudia Pembiayaan Netto direncanakan Surplus sebesar Rp109.586.328.666,00 (seratus sembilan miliar lima ratus delapan puluh enam juta tiga ratus dua puluh delapan ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) sehingga Defisit setelah Pembiayaan Netto sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

Untuk itu, Bupati Setyo Hadi mengajak semua komponen untuk bekerjasama, melakukan optimalisasi semua sumberdaya guna membangun Kabupaten Grobogan.

“Kami berharap pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditentukan.” pintanya.

Kemudian.sidang ditutup oleh pimpinan sidang dan pembahasan dilakukan pada sidng paripurna berikutnya. (jk)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *