RAPERDA APBD TA 2025 Disetujui Dalam Rapat Perubahan Paripurna DPRD

NEWS

Sragen-Inspirasiline.com.  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen Menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-III Tahun 2025 Dengan Agenda Utama Laporan Komisi-Komisi DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2025. Rapat Diadakan Pada Kamis (7/8/2025) Di Ruang Paripurna DPRD Sragen Dan Dipimpin Oleh Wakil Ketua II DPRD Sragen Muslim. Wakil Bupati (Wabup) Sragen H. Suroto Turut Hadir Dalam Rapat Tersebut.

Dalam Rapat Tersebut, Masing-Masing Komisi Menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan Atas Raperda Perubahan APBD 2025. Laporan Komisi I DPRD Tentang Urusan Pemerintahan Yang Disampaikan Oleh Hardiyana. Selanjutnya, Laporan Komisi II Yang Membidangi Perekonomian Dan Keuangan Dibacakan Oleh Hagung Susilo Bayu Aji. Sementara Itu, Komisi III Yang Membidangi Pembangunan Dibacakan Oleh Amelia Suciani. Terakhir, Laporan Komisi IV Yang Membidangi Kesejahteraan Rakyat Disampaikan Oleh Alex Fitroh Hadi Pornomo.

Secara Umum, Seluruh Komisi Menerima Dan Menyetujui Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2025 Yang Sebelumnya Telah Disampaikan Oleh Bupati Sragen Dalam Rapat Paripurna DPRD Pada Tanggal 29 Juli 2025. Raperda Tersebut Dinilai Telah Disusun Sesuai Dengan Arahan, Petunjuk Teknis, Dan Perkembangan Kebutuhan Daerah.

Selain Itu, DPRD Sragen Menekankan Pentingnya Pengawasan Yang Lebih Efektif Dan Optimal Terhadap Pelaksanaan Program Dan Kegiatan, Agar Setiap Kegiatan Yang Dirancang Sesuai Dengan Perencanaan Dan Memberikan Manfa’at Nyata Bagi Masyarakat. Perubahan APBD 2025 Diharapkan Mampu Mendorong Tercapainya Kinerja Pembangunan Daerah Yang Telah Direncanakan, Serta Memperkuat Prinsip Tata Kelola Pemerintahan Yang Profesional, Transparan, Dan Akuntabel.

Dengan Disepakatinya Laporan Dari Seluruh Komisi, Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2025 Selanjutnya Akan Diproses Untuk Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah. (Sugimin/17-Release Diskominfo Sragen)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *