Tanah Hak Upah Bengkok Sekdes Waru Karanganyar Grobogan Sudah Sesuai Regulasi

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Dugaan isu santer terkait peralihan Hak upah bengkok Sekdes Waru Karanganyar Kecamatan Purwodadi Kab. Grobogan akhirnya terjawab sudah melalui sosialisasi kepada warga setempat, Kamis (7/8/2025).

Pemerintah Desa Waru Karanganyar melakukan kegiatan sosialisasi Perpindahan Tanah Bengkok Sekretaris Desa yang di hadiri PJ Kades Waru Karanganyar yang juga menjabat Sekcam Kecamatan Purwodadi (Purwantoro), Kasi Tata Pemerintahan Kec. Purwodadi Abas, Sekdes Arif Nur Cahya, Ketua BPD Sutomo serta seluruh anggota BPD dan Lembaga Desa serta Tokoh Masyarakat.

Arif Nurcahya

Dalam kegiatan sosialisasi itu disampaikan penyampaian secara regulasi aturan, baik aturan dalam Perbup maupun perdes.

PJ Kades Waru Karanganyar Purwantoro menjelaskan setelah adanya pemberitaan serta informasi yang masuk, dia selaku pejabat sementara yang ditugaskan oleh pihak Kecamatan mengambil langkah cepat dengan berkoordinasi dari berbagai pihak termasuk Dispermades Kabupaten Grobogan serta Sekdes dan juga BPD, semua itu dilakukan agar informasi seperti itu bisa menjadikan kondusif serta meluruskan dengan apa yang dianggap terkait Hak upah Bengkok Sekdes yang diduga dianggap menyalahi aturan dan tidak sesuai regulasi terkait adanya Sekdes mengalihkan atas Hak Tanah Bengkok.

“Kami tegaskan bahwa apa yang menjadi Hak dari Sekdes semua sudah sesuai aturan dan regulasi yang ada termasuk dengan adanya SK pemberian Hak Tanah Bengkok Sekdes, Persetujuan dari BPD sebagai perwakilan Masyarakat serta adanya Perdes yang sudah di buat namun belum di sosialisasikan ” ucap Purwantoro.

Sementara itu hal yang sama juga disampaikan Ketua BPD Waru Karanganyar Sutomo yang menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Pemerintah Desa Waru Karanganyar perihal pemberian upah Hak bengkok Sekdes sudah tepat dan semua sudah sesuai prosedur, kami selaku BPD juga sudah memberikan persetujuan dengan berbagai dasar dan alasan, selain itu atas tambahan bengkok karena yang sebelumnya Sekdes adalah menjabat sebagai Kaur.mengenai bengkok Sekdes berasa di Wilayah Dusun Waru Selatan,juga pemberian bengkok juga merupakan bagian untuk kesejahteraan. terkait dengan adanya pemberitaan dari media.

Sutomo yang mantan Kades Warukaranganyar itu juga memberikan penjelasan bahwa bisa saja itu berita informasi dari orang orang yang tidak tahu dan seperti kicauan burung saja.

Sementara itu Sekdes Waru Karanganyar Arif selesai kegiatan sosialisasi menjelaskan kepada awak media bahwa untuk saat ini Pemdes melakukan sosialisasi tentang perpindahan tanah bengkok Sekretaris Desa, untuk menegaskan bahwa apa yang menjadi Hak Sekretaris Desa semua sudah jelas sesuai regulasi aturan dan apa tadi yang di sampaikan dari Pak Sekcam juga selaku PJ Kepala Desa, dan juga Kasi Pemerintahan serta Ketua BPD di depan seluruh anggota BPD, lembaga Desa sekali lagi semua sudah jelas dan bisa di terima.

Sekdes Waru Karanganyar,Arif Nur Cahya juga memperlihatkan kepada awak media terkait Peraturan Desa yakni Perdes nomor 3 Tahun 2023 yang salah satu poin didalamnya adalah berbunyi, tambahan tunjangan Sekretaris Desa senilai tanah bengkok seluas 5 Hektar yaitu persil 33 klas S,1 luas +_16,00 m2, Persil 35 klas S, 1 Luas+_10,000m2Persil 37 klas S, 1 luas +_6,800m2 Persil 4 Klas S, 1 Luas+_17.200m2.

“Kami berharap dengan kegiatan hari ini semua menjadi jelas dan tidak ada permasalahan lagi, yang jelas kami selaku Sekdes dan atas nama Pemerintah Desa menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Desa Waru Karanganyar agar bisa menciptakan suasana yang kondusif cipta kondusif, kami Pemdes siap menerima segala masukan kritan saran dan sharing yang bersifat membangun demi kemajuan Desa Waru Karanganyar”. pungkas Sekdes. (jk)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *