Bupati Sragen Gratiskan Pajak Bumi Dan Bangunan Untuk 3 Kelompok Prioritas

NEWS

Sragen-Inspirasiline.com Kabar Gembira Datang Bagi Warga Kabupaten Sragen. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen Melalui Kebijakan Bupati Sigit Pamungkas Resmi Membebaskan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Bagi Tiga Kelompok Prioritas Mulai Tahun 2025.

Pembebasan Pajak Ini Adalah Bentuk Nyata Kepedulian Pemerintah Terhadap Masyarakat Yang Membutuhkan Dukungan Ekonomi, Sekaligus Langkah Meringankan Beban Pajak Warga Di Tengah Kondisi Perekonomian Yang Menantang.

Adapun Tiga Kelompok Prioritas Penerima Pembebasan PBB-P2 Adalah:

1. Guru Dengan Penghasilan Tertentu.

2. Masyarakat Miskin Yang Masuk Dalam DTKS/P3KE.

3. Veteran Pahlawan Pejuang Kemerdekaan Dan Penyandang Disabilitas

Bupati Sigit PamungkasĀ  Menegaskan Pembebasan PBB-P2 Ini Tidak Akan Mengurangi Target Pembangunan Daerah. Pemkab Sragen Tetap Memastikan Pelayanan Publik Dan Pembangunan Infrastruktur Berjalan Optimal Dengan Mengoptimalkan Pendapatan Daerah Dari Sektor Lain Yang Potensial.

“Kebijakan Ini Lahir Dari Keinginan Kami Untuk Memberikan Keadilan Dan Kemudahan Bagi Masyarakat Yang Selama Ini Menjadi Bagian Penting Dari Sragen. Pajak Ini Kita Gratiskan Sebagai Bentuk Penghargaan, Empati, Dan Tanggung Jawab Sosial Pemerintah,” Ujar Bupati Sigit Pamungkas Pada Senin (11/8/2025) Di Kantor Terpadu Pemkab Sragen.

Masyarakat Yang Masuk Dalam Empat Kelompok Prioritas Tersebut, Lanjut Bupati, Telah Menugaskan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen Untuk Mendata Wajib Pajak Yang Dapat Diberikan Pembebasan PBB. Setelah Data Dan Aturan Siap, Pemkab Akan Segera Memberlakukan Pembebasan PBB Untuk Wajib Pajak Tertentu Tersebut.

Menurutnya Kelompok Marjinal Seperti Warga Kurang Mampu Dan Penyandang Disabilitas Perlu Diperhatikan Lagi Oleh Pemkab Sragen. Selain Itu, Pemkab Juga Harus Memberikan Penghargaan Kepada Guru Dan Veteran Yang Berjuang Untuk Kemerdekaan Republik Indonesia.

Bupati Mengaku Tidak Khawatir Terkait Pembebasan PBB Tersebut Yang Bisa Menyebabkan Penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab Lanjut Bupati, Manfa’at Dari Pembebasan PBB Dinilai Lebih Besar Bisa Dirasakan Masyarakat. Dengan Kebijakan Ini, Pemkab Sragen Berharap Warga Penerima Manfa’at Bisa Menggunakan Dana Yang Biasanya Dialokasikan Untuk Membayar PBB-P2 Bagi Keperluan Yang Lebih Mendukung Kesejahteraan Keluarga.

“Saya Tidak Khawatir Pembebasan PBB Ini Akan Menurunkan PAD. Memang Ada Potensi Penurunan Pendapatan, Tetapi Manfa’at Yang Dirasakan Masyarakat Jauh Lebih Bu esar. Uang Yang Seharusnya Mereka Bayarkan Untuk Pajak Bisa Digunakan Untuk Kebutuhan Sehari-hari, Pendidikan Anak, Atau Kesehatan Keluarga. Bagi Kami, Kesejahteraan Warga Adalah Prioritas Yang Tidak Bisa Diukur Hanya Dengan Angka Penerimaan Daerah,” Tegas Bupati. (Sugimin/17-Release Diskominfo Sragen)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *