Melalui Sidang Paripurna ke 28, DPRD Grobogan Setujui Tiga Hal Penting. Ini Rinciannya

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Sidang Paripurna DPRD Grobogan ke 28 yang diketuai Lusia Indah Artani ini memberikan persetujuan 3 hal penting yang diajukan Bupati Setyo Hadi pada Kamis (14/8/2025).

Tiga hal penting itu adalah persetujuan dewan atas pemberian tambahan penghasilan bagi ASN TA. 2026, persetujuan atas pinjaman daerah serta persetujusn fdan penandatanganan Nota kesepakatan KUA-PPAS APBD KB. Grobogan TA. 2026.

Dalam sambutan pengantarnya, Ketua DPRD Grobogan Lusia Indah Artani menyampaikan sebagaimana ketentuan Pasal 89 dan 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 disebutkan bahwa Kepala Daerah menyusun Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD, dimana nantinya digunakan sebagai dasar kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam penyusunan RAPBD.

Sehubungan dengan hal tersebut, Bupati Grobogan sebagaimana suratnya nomor : B/000.7.2.3/83/2025 tertanggal 11 Juli 2025 perihal Permohonan Agenda Waktu Pembahasan KUA-PPAS APBD Kab. Grobogan TA. 2026, telah menyampaikan Rancangan KUA – PPAS kepada DPRD untuk dapat dilakukan pembahasan bersama dan telah dibahas oleh Badan Anggaran beserta TAPD dan OPD pada tanggal 4 – 5 Agustus 2025, tanggal 6 Agustus 2025 dan 7 Agustus 2025.

“Hasil dari pembahasan tersebut, selanjutnya akan dilaporkan dalam Rapat Paripurna Dewan hari ini untuk dimintakan persetujuan Anggota Dewan yang terhormat” ucap Lusia.

Selanjutnya dalam sidang tersebut dibacakan laporan hasil rapat kerja Badan Anggaran tentang anggaran TPP ASN, pinjaman daerah dan KUA PPAS 2026 oleh Norisa Sinteke Matatias anggota Banggar DPRD Grobogan.

Usai pembacaan laporan Banggar, maka dilakukanlah penandatanganan persetujuan antara Bupati dan Ketua DPRD disaksikan seluruh anggota dewan, serta hadirin.

Dalam sambutannya, Bupati Grobogan mengatakan harapannya ke depan, dengan pemberian tambahan penghasilan ini, kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan akan semakin meningkat, bekerja secara profesional, memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, dan sesuai dengan prinsip Reformasi Birokrasi.

Menyinggung dana pinjaman daerah Bupati menjelaskan dalam rangka menyiasati keterbatasan anggaran yang ada, pinjaman daerah menjadi opsi kebijakan untuk mengakselerasi terwujudnya Visi, Misi maupun unggulan daerah.

“Pinjaman Daerah senilai Rp 200 Milyar di tahun 2026, digunakan untuk membiayai program unggulan kabupaten dalam menangani permasalahan pembangunan, berupa pengendalian banjir dalam rangka penataan kota Purwodadi
dan pembangunan infrastruktur jalan.” kata Bupati.

Sedangkan terkait KUA PPAS 2026, Bupati mengatakan secara ringkas KUA-PPAS APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2026, adalah Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.837.476.530.000,- (Dua triliun, delapan ratus tiga puluh tujuh miliar, empat ratus tujuh puluh enam juta, lima ratus tiga puluh ribu rupiah); Belanja Daerah sebesar Rp 3.037.276.530.000,- (Tiga triliun, tiga puluh tujuh miliar, dua ratus tujuh puluh enam juta, lima ratus tiga puluh ribu rupiah); sehingga terjadi Defisit Anggaran sebesar minus Rp 199.800.000.000,-(seratus sembilan puluh sembilan miliar, delapan ratus juta rupiah); dan Pembiayaan Netto, Surplus sebesar Rp 199.800.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar, delapan ratus juta rupiah); Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp. 0,- (nol rupiah).

“Setelah Nota kesepakatan KUA PPAS tahun 2026 ini, selanjutnya akan segera kami tindaklanjuti dengan penyampaian Nota Keuangan APBD” pungkas Bupati.

Sidang paripurna yang dihadiri Bupati dan Ketua DPRD Grobogan serta anggota, juga dihadiri Sekda Anang Armunanto, Dandim Grobogan Letkol Barid Budi Susilo, para staf ahli Bupati, para Kabag Setda, para Kepala OPD, para Camat, Ditut BUMD dan pers itu ditutup secara resmi dan akan dilanjutkan pada sidang berikutnya. (jk)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *