Grobogan-Inspirasiline.com. Kejaksaan Negeri Grobogan telah melaksanakan Tahap Penerimaan Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan APBDes Desa Cangkring Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019- 2024 atas nama tersangka MA, pada Jumat (15/8/2025).
Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Frengki Wibowo, SH., MH kepada media Inspirasiline.com.melalui siaran persnya pada Sabtu (16/8/2025).

Disebutkan tersangka MA adalah Kades Cangkring dengan pasal yang disangkakan yaitu Primair: : Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan maksimal Rp. 1 milyar dan Subsidair : Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar.
Frengki menyebut dalam tahap penerimaan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka MA tersebut didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya yakni Dwi Heru Wismanto, S.H.M.H.
” Pada pukul 12.12 WIB tersangka MA didampingi oleh Penasihat Hukumnya diantar oleh Penuntut Umum dan Petugas Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Grobogan langsung menuju ke LAPAS Kelas II B Purwodadi guna menjalani proses penahanan Rutan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Agustus 2025 sampau dengan tanggal 3 September 2025, di LAPAS Kelas II B Purwodadi” kata Frengki.
Hal itu sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : PRIN-2277/M.3.41/Ft.1/08/2025 tanggal 15 Agustus 2025. Selama masa penahanan terhadap tersangka itu Tim Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang guna dilakukan persidangan.
Hal ini merupakan bukti bahwa pada tahap penyidikan tersangka MA telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Grobogan sejak tanggal 20 Juni 2025 sebagaimana Siaran Pers Nomor : PR-23/ M.3.41 /PERS /06/2025.
Dalam hal ini Frengki menjelaskan tersanga MA dengan kewenangannya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Cangkring Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2024, sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Audit dari Inspektorat Kabupaten Grobogan Nomor : 700.1.2.1/133/OP.25/2025 tanggal 04 Juni 2025.
Dari pemeriksaan Inspektorat diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 397.944.870,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Rupiah), dengan rincian kelebihan pemanfaatan tanah bengkok Kepala Desa Cangkring seluas 0,77 Ha selama 6
Tahun, Penghentian pengembalian dana atas pemanfaatan kelebihan tanah bengkok untuk penghargaan Kepala Desa (Pensiunan Mantan Kepala Desa) seluas 0,5 Ha selama 4 tahun, Pemanfaatan tanah prancangan (tanah bondo desa) tanpa melalui mekanisme sesuai dengan peraturan yang berlaku Persil 68 seluas 0,66 Ha pada tahun 2022 dan Persil 68 seluas 0,72 Ha pada tahun 2023, dan Sisa anggaran dari beberapa kegiatan yang tidak dimasukkan sebagai Silpa tahun lalu pada Pembiayaan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pada tahun anggaran berikutnya, serta pinjaman fiktif kepada BUMDes Desa Cangkring pada tahun 2023.
Yang lainnya adalah penggunaan dana hasil Lelang Tanah Bondo Desa Tahun Anggaran 2024 tidak sesuai
dengan peraturan yang berlaku, serta hasil pemeriksaan Fisik Pekerjaan Desa Cangkring Kecamatan Tegowanu yang
dilaksanakan oleh Tim Ahli Bangunan Gedung dan Saluran Irigasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan. (jk)
