Tanggapi Raperda APBD Grobogan 2026, Fraksi Fraksi Dewan Berikan Pemandangan Umumnya

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Melalui rapat paripurna ke 31 DPRD Grobogan yang digelar diruang paripurna pada Rabu (17/9/2025), fraksi-fraksi yang ada memberikan pemandangan umumnya terhadap Raperda APBD Grobogan 2026 yang disampaikan Bupati Grobogan pada rapat paripurna ke 30 yang lalu.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Supardi ini dihadiri Bupati Grobogan Setyo Hadi, Sekda, para staf ahli, para Asisten Sekda, para Kabag, para Kepala OPD dan Camat, para Direktur BUMN/BUMD dan insan pers.

H.Bukhori SH dari Fraksi Karya Demokrat

Wakil Ketua Dewan Supardi SM dalam sambutan pembukaannya mengatakan rapat Paripurna Dewan ke – 30 pada tanggal 8 September 2025 yang lalu, Bupati Grobogan telah menyampaikan penjelasan di hadapan dewan sekalian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya.

” Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kab. Grobogan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Rencana Jadwal/ Kegiatan DPRD Kabupaten Grobogan untuk bulan September 2025, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kab. Grobogan Nomor 16 Tahun 2025, maka pada hari Jumat (malam) tanggal 8September 2025, masing-masing fraksi telah menyelenggarakan Rapat Fraksi untuk membahas Raperda dimaksud dan menyusun pemandangan umumnya” ucapnya didampingi.Wakil Ketua Muklisin dan Setyawan Joko Purnomo.

Arief Agustianto SH dari fraksi PKB

Adapun pemandangan umum daru fraksi-fraksi terhadap Raperda tersebut adalah:
Fraksi Karya Demokrat melalui jubir Buchori, SH berharap rencana pendapatan asli daerah sebesar Rp.624,508 Milyard dapat terealisasi sampai dengan akhir tahun 2026.

Selain itu Fraksi Karya Demokrat mohon penjelasan potensi pendapatan Pajak dan Retribusi dari apa saja dan nilainya atau jumlahnya berapa saja, potensi apa saja dan nilainya atau jumlahnya dari Hasil Pengelolaan Kekayaaan Daerah Yang di Pisahkan dan mohon penjelasan potensi nilainya atau jumlahnya dari Lain-Lain PAD yang Sah.

Selain itu fraksi Karya Demokrat mohon penjelasan apakah dicantumkannnya penerimaaan pembiayaan sebesar Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah) sudah riil disetujui Kementerian Keuangan dan mohon penjelasannya sudah sampai mana tahapan proses pinjaman dimaksud.

Melalui jubirnya , Farida Ristianti DH, Fraisi Gerindra menyampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, tingkat kemandirian fiskal kita berada pada kategori “sangat rendah” dengan rasio kapasitas fiskal di bawah 0,905. Kategori ini menempatkan Grobogan pada status “instruktif” – kategori terendah dalam skala kemandirian fiskal daerah. Artinya, kemampuan kita untuk membiayai urusan pemerintahan dan pembangunan dari sumber daya sendiri masih sangat terbatas dan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.

Farida mengungkap belanja modal yang sudah terbatas di angka Rp 534,4 miliar atau hanya 17,6% dari total belanja akan semakin tertekan ketika terjadi penyesuaian transfer, padahal kita masih membutuhkan banyak infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya.

Ketergantungan yang sangat tinggi pada transfer pusat menempatkan Kabupaten Grobogan pada posisi yang sangat rentan dengan perubahan kebijakan fiskal nasional. Kondisi ini menjadikan kita tidak memiliki ruang gerak yang cukup dalam menentukan prioritas pembangunan daerah secara mandiri.

“Yang perlu kita sadari bersama adalah bahwa transformasi model pembangunan daerah bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah keharusan historis. Urgensinya tidak terletak pada bagaimana cara menutupi kekurangan anggaran tahun depan, tetapi pada bagaimana merombak total model ekonomi daerah dari yang berbasis belanja (spending-based) menjadi berbasis investasi dan pendapatan (revenue & investment-based).” tegasnya.

Sedangkan Fraksi PDIP melalui jubir Gunawan SH menjelaskan estimasi dana tranfer dari Pemerintah pusat sebagaimana sambutan Bupati Grobogan mengalami penurunan yang cukup besar ,kurang lebih 24,8 % dari tahun sebelumnya dengan besaran pasti yang akan diterima dana tranfer baru pada awal bulan Oktober 2025. Hal ini menunjukan postur pendapatan daerah sebesar Rp 2.837.476.530,00 (dua trilyun delapan ratus tiga puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh enam juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) belum pasti dan masih memerlukan pembahasan lebih intens untuk mengoptimalkan pendapatan serta mengurangi program pembangunan dan pelayanan publik yang menjadi skala prioritas . Berdasarkan perkembangan kondisi fiskal pemerintah pusat pada tahun 2026, Fraksi PDI.Perjuangan berharap dengan adanya pergantian menteri keuangan yang baru pemotongan anggaran ke daerah sebesar 24,8 % dapat dibatalkan sehingga beban fiskal keuangan pemerintah daerah tidak terbebani dengan mencari terobosan terobosan pendapat yang tidak membebani masyarakat.

Sementara itu Fraksi PPP lewat jubirnya Amin Rhois Abdul Ghoni menyampaikan Fraksi PPP berharap pendapatan transfer ke daerah tersebut dapat terpenuhi nantinya bahkan melebihi target yang ditetapkan walaupun dimungkinkan akan mengalami penurunan sebesar 24,8 % yang akan digunakan pemerintah pusat untuk pemenuhan kebutuhan proyek strategis nasional yang wajib dipenuhi pendanaannya.

Fraksi PPP mohon penjelasan langkah langkah pemerintan daerah guna menutupi pendapatan transfer yang akan berkurang nantinya, mohon penjelasan kenaikan pendapatan dari sektor apa saja, mohon penjelasan penganggaran gaji untuk PPPK yang dilantik pada tanggal 1 September lalu.

Sedangkan Fraksi Hanura lewat jubir Moh Qanniexna SH menyampaikan fraksi Hati Nurani Rakyat kesulitan mengidentifikasi masing masing pendapatan karena tidak ada data yang dilampirkan dan Fraksi Hati Nurani Rakyat berharap agar pendapatan tersebut dapat tercapai bahkan melebihi target yang ditetapkan.

Fraksi Hati Nurani Rakyat mohon penjelasan penurunan pendapatan dari sektor apa saja , mohon penjelasan berapa target pendapatan Tahun 2026 dari PBB P2, Pajak penerangan jalan, dan opsen PKB.

Adapun fraksi PKN lewat jubirnya Ahmad Sidik SPd menyampaikan Fraksi Keadilan Nasional mohon penjelasan apakah pendapatan dari PBB P2 ditahun 2026 naik, kalau naik berapa persen kenaikannya, Fraksi Keadilan Nasional berharap tidak ada kenaikan dari PBB P2 yang nantinya akan menimbulkan keresahan dimasyarakat seperti di daerah lainnya dan apabila ada kenaikan pendapatan tidak terlalu besar sehingga tidak membebani masyarakat.

Sedangkan jubir fraksi PKB Arief Dwi Agustianto SH menyebut. Ringkasan RAPBD TA 2026, Pendapatan sebesar Rp.2.837.476.530.000,- Belanja sebesar Rp.3.037.276.530.000,- terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp.2.000.967.210.137,- Belanja Modal Rp.534.474.846.863,- Belanja Tak Terduga Rp.15.000.000.000,- dan Belanja Trasfer Rp.486.834.473.000,- pertanyaannya adalah : berapa pendapatan transfer pasti dan belanja trasfer apa yang dibutuhkan.

Dalam menentukan target pendapatan asli daerah kurang cermat dalam perhitungan target penerimaan daerah, FPKB menyarankan Pemerintah Kabupaten Grobogan agar dalam menetapkan target pendapatan berbasis potensi riil dan setiap deviasi yang materiil dilakukan identifikasi guna perbaikan pencapain target.

Kemudian setelah semua fraksi menyampaikan PU nya masing masing, sidang ditutup secara resmi dan akan dilanjutkan pada sidang paripurna ke 32. (jk)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *