PBB Kabupaten Tegal Hampir Sentuh Angka Sempurna, Hasto Optimis, Akhir Tahun Target Tercapai

NEWS

Slawi-Inpirasiline.com. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tegal menunjukkan kinerja positif dalam penarikan pajak terutama pajak bumi dan bangunan (PBB) Pada triwulan ketiga 2025, capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Tega mencapai 95% dari target.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal mencatat realisasi PBB sebesar Rp 56 miliar dari target Rp59 miliar.

Optimisme juga terpancar untuk penerimaan pajak secara keseluruhan. Dari 13 jenis pajak yang dikelola Bapenda, termasuk dua jenis pajak baru (opsen PKB dan PNKB), target Rp 140 miliar telah tercapai sekitar Rp 82 miliar hingga akhir September 2025.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Tegal, Hasto Sasmito, optimis target ini dapat tercapai 95% pada akhir Desember.

Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp 240 miliar dari target Rp 349 miliar hingga akhir September 2025.

Hasto menyampaikan keyakinannya target akan tercapai 100% pada akhir tahun ini. “Insya Allah, optimisme kita bisa 100 persen tercapai. Masih ada waktu dua bulan sampai akhir Desember 2025,” ungkap Hasto di ruang kerjanya, Jumat (3/10/2025).

Hasto juga menyoroti kinerja di beberapa desa yang capaian PBB-nya masih rendah, bahkan di bawah 50%. Meskipun SPPT telah disampaikan, beberapa warga masih menunda pembayaran dengan berbagai alasan. Bapenda memberikan kelonggaran waktu pembayaran hingga 31 Desember 2025 tanpa sanksi administrasi. Namun, keterlambatan setelah batas waktu tersebut akan dikenai denda.

Dari sisi wilayah, Kecamatan Margasari mencatatkan capaian tertinggi dengan 80,5%, sementara Kecamatan Warureja mencatatkan capaian terendah dengan 67,5%. Di tingkat desa, Desa Rancawiru (Pangkah) memimpin, diikuti Desa Sigedong (Bumijawa) dan Desa Kertayasa (Kramat). Sementara itu, Desa Balaradin (Lebaksiu) mencatatkan perolehan terendah.

Hasto berharap petugas penarik pajak di desa dapat lebih optimal dalam membantu penarikan pajak kepada wajib pajak dalam tiga bulan ke depan. (Biet)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *