Grobogan-Inspirasiline.com. Dalam rangka upaya menyebarluaskan arti dan manfaat hukum kepada masyarakat, khususnya masyarakat sekolah, Kejaksaan Negeri Grobogan menggelar penyuluhan hukum kepada sekolah-sekolah melalui Program JMS ( Jaksa Masuk Sekolah).
Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Iqbal, SH., MH melalui Kasi Intel Frengki Wibowo, SH.,MH ketika dihubungi Inspirasiline.com di ruang kerjanya, Rabu (23/3/22) membenarkan hal tersebut.
“Program JMS ini juga merupakan program Kejagung, Kejari Grobogan menindaklanjuti program tersebut” kata Frengki. Sedangkan tujuan JMS ini, kata Frengki adalah dalam rangka pembinaan masyarakat taat hukum (Binmatkum) yang ditanamkan sejak dini, dengan sasaran pelajar SMP dan SMA.
Tahun 2022, Kejari Grobogan mentarget 4 sekolah, dan saat ini sudah 2 sekolah yang sudah dilakukan penyuluhan melalui program JMS yakni SMAN 1 Godong dan SMPN1 Geyer. Ketika pelaksanaan penyuluhan hukum berada di SMPN1 Geyer yang dihadiri Kepala Sekolahnya Sukatno, SPd dan Dewan Guru serta 50 orang siswanya, penyuluhan JMS memperolah perhatian yang sangat antusias siswa, hal itu ditandai dengan banyaknya pertanyaan yang ditujukan kepada pemateri. Adapun pemateri hukum yakni Djohar Arifin, SH ( Jaksa Fungsional Kejari Grobogan) yang mengurai masalah hukum bahwa hukum sebagai aturan yang sengaja dibuat untuk mengatur hak dan kwajiban warga negara, akibat yang ditimbulkan bagi si pelaku tindak pidana seperti kenakalan remaja tawuran, seks bebas dan penyalahgunaan narkoba yang kesemuanya akan berakibat diterimanya hukuman sesuau undang undang yang berlaku.
Penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Desa Kejaksaan Negeri Grobogan ditutup dengan berfoto bersama. ( jokowi )