DPRD Grobogan Gelar Sidang ke 39 Dengan Agenda Jawaban Bupati Terhadap Pemandangan Umum Fraksi Atas Raperda Perubahan Perda 2 /2018

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. DPRD Grobogan menggelar sidang paripurna ke 39 yang berlangsung di ruang Paripurna setempat pada Senin (13/20/2025).

Sidang paripurna yang dibuka dan dipimpin Ketuanya Hj.Lusia Indah Artani SE MM ini mengagendakan mendengarkan jawaban Bupati terhadap pemandangan umum fraksi fraksi atas Raperda Perubahan Perda No 2 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah.

Dalam acara pembukaannya, Lusia menjelaskan Bupati telah menyampaikan penjelasan Raperda dimaksud dalam Rapat Paripurna Dewan ke-33 pada tanggal 29 September 2025 lalu dan telah ditanggapi oleh Dewan dalam bentuk Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda dimaksud dalam Rapat Paripurna ke- 36 pada tanggal 2 Oktober 2025.

Disebutkan, dalam Rapat Paripurna tersebut ketujuh fraksi, melalui juru bicaranya masing-masing, telah menyampaikan pertanyaan, saran, pendapat dan permintaan penjelasan berkaitan dengan materi Raperda dimaksud, yang harus ditanggapi atau dijawab oleh Bupati Grobogan dalam Rapat Paripurna hari ini, sesuai agenda kegiatan Dewan yang ditetapkan dalam Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Grobogan.

Dalam penjelasannya Bupati Grobogan Setyo Hadi menyampaikan pengelolaan barang milik daerah benar-benar dapat menunjang pemberiaan layanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah, yang pada akhirnya dapat memberikan konstribusi positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana kita upayakan bersama.
Adapun alasan perlunya dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan atas peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukannya.

Peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan raperda ini meliputi:
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Namun demikian, tentunya tidak semua ketentuan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut kami tuangkan dalam raperda ini. Hanya ketentuan yang bersifat umum serta berkaitan dengan kebijakan umum yang dicantumkan. Sedangkan ketentuan yang bersifat teknis, pengaturannya kami delegasikan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.” Ucap Bupati.

Ia mencontohkan, ketentuan terkait dengan penjualan kendaraan perorangan dinas secara umum sudah diatur dalam Pasal 88. Sedangkan secara lebih terperinci terkait dengan persyaratan dan teknis pelaksanaannya akan diatur dalam Peraturan Bupati.

” Perlu kami sampaikan pula, bahwa untuk melengkapi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, kami juga telah menetapkan peraturan pelaksanannya melalui Peraturan Bupati Grobogan Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.” Tegasnya.

Bupati berharap jika raperda ini disetujui bersama pada saatnya nanti, tentunya Peraturan Bupati tersebut akan disesuaikan pula, sehingga harmonis dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Hadirin sidang Dewan yang terhormat, Kiranya demikian yang dapat Saya sampaikan secara singkat untuk menanggapi usulan, masukan, saran, koreksi maupun permintaan penjelasan terhadap raperda tersebut di atas.

Selanjutnya untuk membahas lagi secara lebih detail dan komprehensif bersama dengan Tim Eksekutif dibentuk Panitia Khusus (Pansus ke V) dalam rapat alat kelengkapan DPRD Kabupaten Grobogan yang ditunjuk untuk membahas dan menyempurnakan raperda tersebut. Termasuk saran, usulan, permintaan penjelasan serta masukan yang telah disampaikan tetap membutuhkan pembahasan secara lebih teknis. Usai penjelasan Bupati akhirnya Sidang yang dihadiri beberapa elemen pemerintahan itu, ditutup resmi oleh Ketua DPRD Grobogan. (jk)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *