Tegal-Inspirasiline.com. Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M., meresmikan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bokong Semar pada Selasa (11/11/2025) di lokasi Bokong Semar, Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Kota Tegal. Peresmian ini menandai dimulainya operasional TPA baru tersebut sekaligus menggantikan TPA Muarareja.
Dalam sambutannya, Wali Kota Dedy Yon menyatakan bahwa pembangunan TPA Bokong Semar adalah bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tegal dalam menerapkan sistem pengelolaan sampah yang sesuai dengan standar lingkungan. Beliau menegaskan bahwa TPA baru ini mengadopsi sistem sanitary landfill dengan konsep green eco landfill, yang menggantikan metode open dumping.

“Dengan sistem ini, kami berharap TPA Bokong Semar dapat meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan, termasuk pencemaran air, tanah, dan udara,” kata Dedy Yon. Ia menjelaskan bahwa dari total luas lahan 14 hektare, tahap awal pembangunan memanfaatkan dua hektare, dengan rencana pengembangan bertahap sesuai kebutuhan.
Dedy Yon juga mengungkapkan bahwa volume sampah harian di Kota Tegal kini mencapai sekitar 150 ton, peningkatan yang seiring dengan pertumbuhan aktivitas industri dan usaha rumahan. Kehadiran TPA Bokong Semar diharapkan menjadi solusi optimal untuk menampung residu hasil pengolahan sampah dari berbagai sumber.
Lebih lanjut, Wali Kota menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang dimulai dari tingkat RW. Dari 168 RW di Kota Tegal, sebanyak 166 RW telah memiliki bank sampah, dan sisanya ditargetkan rampung sebelum akhir tahun. Selain itu, di setiap kelurahan telah beroperasi 27 unit Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

Wali Kota juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk tempat usaha, perkantoran, dan lembaga pendidikan, untuk turut serta dalam pengelolaan sampah secara komprehensif.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal, Yuli Prasetya, menjelaskan bahwa pembangunan TPA Bokong Semar merupakan respons atas meningkatnya kebutuhan layanan persampahan dan sebagai tindak lanjut atas sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kondisi TPA Muarareja.
“TPA Muarareja sudah overload dan masih menggunakan sistem open dumping. Sesuai SK Menteri LHK Nomor 759 Tahun 2025, Pemkot Tegal wajib menutup TPA lama dan membangun sistem baru yang lebih ramah lingkungan,” ujar Yuli.
Ia menyampaikan bahwa dari lima diktum yang ditetapkan KLHK, seluruhnya telah ditindaklanjuti tepat waktu, bahkan beberapa lebih cepat dari target. Salah satunya adalah penutupan TPA Muarareja yang dijadwalkan pada 5 Desember 2025, namun berhasil diselesaikan lebih awal pada 13 November.
Yuli menambahkan bahwa mulai tahun 2026, Pemkot Tegal akan mengembangkan sistem Refused Derived Fuel (RDF) bekerja sama dengan PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Cilacap. Sistem ini memungkinkan sampah diolah menjadi bahan bakar alternatif, sehingga hanya residu akhir yang dibuang ke TPA.
Yuli menyampaikan rencana konservasi dan stabilisasi lahan eks TPA Muarareja untuk dijadikan kawasan hijau atau taman kota tematik, sebagai simbol keanekaragaman hayati dan kebanggaan Kota Tegal. (Biet)
