Grobogan-Inspirasiline.com. Ada ada saja perilaku oknum perangkat desa dalam mengelola keuangan terkait pelayanan masyarakat desa.
Seperti yang dilakukan oknum perangkat Desa Gebangan, Kec. Tegowanu, Kab. Grobogan berinisial R ini, yang diduga bermain dalam bansos (bantuan sosial).
Terkait hal ini, Ketua MBP Law Sidorejo, Karangawen, Demak Budi Purnomo, SH., MH angkat bicara.

“Kami sudah banyak mendengar bahkan banyak cerita terkait warga Desa Gebangan yang sudah meninggal dunia tapi masih mendapatkan bansos, dan bantuan tersebut yang mengambil oknum perangkat Desa Gebangan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).
Budi mengatakan bahwa kalau memang itu terjadi maka pihaknya tidak segan – segan menyeret oknum perangkat desa tersebut ke ranah hukum jika kemudian hari ditemukan tindak pidananya. Sebab sesuai Pasal 17 ayat (1) Permensos 1/2019 menyebutkan:
“Penerima Bansos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang memiliki kategori miskin dan tidak mampu sumber datanya mengacu kepada DT PFM dan OTM Kemensos (Kementerian Sosial).
Yang dimaksud dengan DT PFM dan OTM adalah akronim dari Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yaitu basis data berisi nama dan alamat serta informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari rumah tangga dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia dan data penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos yang berkoordinasi dengan Pemda.
Selain itu dengan manipulasi data demi mendapatkan bansos, Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (“UU 13/2011”) telah menegaskan:
Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Pelaku yang diduga memalsukan data verifikasi dan validasi tersebut dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp50 juta. (4) Selain itu, terhadap segala bentuk penyelewengan dana bansos dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU 13/2011:
Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Apabila yang menyalahgunakan dana tersebut dilakukan oleh korporasi, dijatuhi pidana denda maksimal Rp750 juta
Sedangkan penimbunan bansos dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dihukum menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar.
Sejumlah platform media digital juga sudah banyak yang memberitakan kasus tersebut.
Selanjutnya Budi mendesak Bupati Grobogan untuk turun tangan langsung menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami minta Bupati Grobogan dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan terhadap oknum perangkat Desa tersebut,” pungkasnya. (jk)
