45 Dari 75 Perumahan Telah Diserahkan Pengembang ke Pemda Grobogan

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Sebanyak 45 lokasi Perumahan dari 75 lokasi perumahan yang tersebar di wilayah Kab. Grobogan telah diserahkan pengrmbang kepada Pemda Grobogan.

Segala sesuatu terkait prasarana sarana umumya menjadi tanggung jawab Pemda. Hal itu diungkapkan Bupati Grobogan Setyo Hadi pada acara sidang paripurna ke 4 yang digelar DPRD Grobogan dengan agenda jawaban Bupati atas pemandangan umum anggota dewab terhadap Raperda Perumahan dan kawasan pemukiman pada Rabu (14/1/2026).

Sidang yang dipimpin ketuanya Lusia Indah Artani tersebut dihadiri Bupati, Sekda, anggota forkompinda, para staf ahli, para Kepala OPD dan para Camat serta undangan lainnya.

” Mengenai pra-sarana, sarana utilitas, hingga saat ini terdapat 45 PSU yang sudah diserahkan dari total sebanyak 75 PSU di seluruh wilayah Kabupaten Grobogan.” ungkapnya.

Bupati menyebut kondisi tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: belum terpenuhinya persyaratan teknis dan administrasi; belum selesainya pembangunan PSU sesuai rencana tapak yang disetujui; serta permasalahan lega-litas lahan PSU.

Ia mengungkap berkaitan dengan rumah tidak layak huni (RTLH), sesuai dengan data terakhir jumlah RTLH di Kabupaten Grobogan sebanyak 77.082 unit yang tersebar di seluruh wilayah kecamatan. Adapun untuk 5 kecamatan dengan data RTLH tertinggi meliputi Kecamatan Pulokulon, Kecamatan Geyer, Kecamatan Ngaringan, Kecamatan Toroh, dan Kecamatan Wirosari.

Masih tingginya data RTLH di Kabupaten Grobogan tersebut, lanjut Bupati, disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya: faktor ekonomi, berupa keterbatasan kemampuan masyarakat dalam membangun atau memperbaiki rumah secara mandiri; faktor fisik bangunan, seperti usia bangunan yang sudah tua, material tidak permanen, serta kon-struksi yang tidak memenuhi standar keselamatan; faktor lingkungan, meliputi kawasan rawan banjir, genangan, atau memiliki sistem drai-nase dan sani-tasi yang tidak memadai; faktor tata ruang dan lahan, termasuk keterbatasan legalitas lahan atau rumah yang berdiri pada kawasan tidak terencana; dan faktor sosial, seperti rendahnya tingkat ke-swadaya-an dan keterbatasan akses terhadap program bantuan perumahan.

Menjawab pertanyaan anggota dewa terkait dengan saran untuk menambahkan pengertian atau definisi dari Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh (R-P2-K-P-K-P-K); Rencana Tapak; Rumah Negara; dan Pendanaan ke dalam ketentuan umum, Bupati menyampaikan menerima. Untuk itu ketentuan umum akan disesuaikan pada saatnya nanti.

” Kemudian, perlu Saya sampaikan pula bahwa pada dasarnya penyusunan raperda ini di-maksud-kan untuk memberikan landasan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, prasarana, sarana dan utilitas umum, serta pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh” tegas Bupati.

Mendasari hal tersebut, tentunya menjadi harapan bersama, bahwa dengan di-tetapkan-nya raperda ini menjadi Peraturan Daerah pada saatnya nanti, secara normatif dapat menjawab setiap permasalahan yang terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman. Baik dari sisi penyediaan tempat tinggal yang layak, pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas, aspek perizinan penyelenggaraan perumahan maupun terkait perizinan bangunannya, serta penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Dengan demikian, kita akan selangkah lebih maju dalam upaya pemenuhan hak setiap warga masyarakat untuk bertempat tinggal, berkehidupan yang layak, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai kebutuhan dasar manusia.

Usai acara jawaban Bupati, sidang ditutup secara resmi dengan catatan pembahasan selanjutnya oleh Tim Eksekutif yang dibentuk Bupati dengan anggota dewan. (jk)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *