Perhutani Laksanakan Penertiban Bangunan Ilegal di BKPH Linduk, Berjalan Aman dan Kondusif

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Perum Perhutani KPH Purwodadi melaksanakan penertiban bangunan tidak berizin yang berdiri di kawasan hutan petak 162A-1 RPH Welahan, BKPH Lindukl pada Selasa (24/02/2026). Bangunan yang sempat diklaim sebagai “Punden Keris Nogo Sosro” tersebut diketahui berada di lokasi rencana Tanaman Rutin tahun 2026 dan tidak memiliki izin penggunaan kawasan hutan.

Permasalahan ini bermula dari ditemukannya bangunan semi permanen di atas lahan garapan pesanggem atas nama Sugiri. Karena yang bersangkutan sedang sakit, lahan tersebut sementara digarap oleh pihak lain yang kemudian mendirikan bangunan. Awalnya bangunan disebut sebagai tempat penampungan hasil panen, namun dalam perkembangannya diklaim sebagai punden. Klaim tersebut menimbulkan polemik dan keresahan warga karena tidak memiliki dasar sejarah maupun pengakuan resmi dari pemerintah desa.

Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 61 Tahun 2012 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, setiap penggunaan kawasan hutan dil luar kegiatan kehutanan wajib memiliki izin dari pejabat berwenang. Karena bangunan tersebut berdiri tanpa izin, Perhutani melakukan penertiban sesuai prosedur setelah sebelumnya memberikan peringatan secara lisan dan tertulis.

Kegiatan pembongkaran dilaksanakan dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, serta tokoh masyarakat. Proses berjalan aman dan kondusif tanpa adanya gangguan ketertiban.

Wakil Administratur/KSKPH Purwodadi, Henry Kristiawan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Perhutani dalam menjaga aset negara dan memastikan kawasan hutan tetap sesuai peruntukannya.
“Kami telah mengedepankan pendekatan persuasif dan memberikan kesempatan untuk pembongkaran mandiri. Namun karena tidak dilaksanakan, maka penertiban dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Kawasan ini masuk dalam rencana Tanaman Rutin tahun 2026 sehingga harus steril dari bangunan tidak berizin. Penegakan ini penting untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus memberikan kepastian hukum,” tegas Henry.

Semetara itu Kepala Desa Lebak, Kasman, menyampaikan bahwa pemerintah desa mendukung penuh langkah penertiban tersebut.

“Kami menegaskan bahwa lokasi tersebut bukan punden dan tidak pernah tercatat sebagai situs sejarah desa. Agar tidak menimbulkan keresahan dan kesalahpahamandi masyarakat, kami mendukung pembongkaran bangunan yang berdiri tanpa izin di kawasan hutan negara,” ujar Kasman.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas Desa Lebak Polsek Grobogan, Brigadir Yulian Adhi S, memastikan bahwa pengamanan dilakukan secara humanis dan profesional.

“Kami melakukan pendampingan untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif. Alhamdulillah seluruh proses pembongkaran berlangsung tertib tanpa gangguan kamtibmas. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga dan mematuhi aturan yang berlaku,” jelas Brigadirl Yulian.

Kegiatan tersebutl turut dihadiri Kepala Dinas Kesbanglinmas Kabupaten Grobogan, Kepalal Bidang Kesra Kabupaten Grobogan, Kepala Desa Lebak, Kepala Dusun Welahan, Kepala Unit Intelkam Polsek Grobogan, Babinsa Desa Lebak, jajaran Perhutani KPH Purwodadi, serta tokoh masyarakat Desa Welahan.

Sebagai tindak lanjut, Perhutani KPH Purwodadi akan melakukan evaluasi pelaksanaan penertiban, meningkatkan pengawasan dan pengendalian kawasan hutan, serta memperkuat koordinasi lintas sektor guna menjaga keamanan dan ketertiban kawasan hutan secara berkelanjutan. (jk/Aris)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *