Pada Sidang Paripurna ke 8, Bupati Grobogan Sampaikan LKPJ 2025

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Bupati Grobogan Setyo Hadi menyampaikan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2025 dihadapan anggota DPRD Grobogan melalui sidang paripurna ke 8 yang berlangsung di Ruang paripurna, Kamis (26/3/2026).

Sidang tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Hj. Lusia Indah Artani SE MM serta dihadiri kajaran forkompinda, Sekda, para staf ahlu Bupati, para assisten Sekda, para Kabag, semua Kepala OPD, para Camat, Direkrur BUMD, dan insan pers dan undangan lainnya.

Dalam sambutan pembukaannya, Lusi, sapaan akrab Ketua DPRD Grobogan itu, mengatakan penyampaian LKPJ akhir Tahun Anggaran 2025, bertujuan untuk mengetahui hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan dan penyelenggaraan tugas pembantuan Pada Tahun Anggaran 2025. Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan dimaksud, meliputi : capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan, kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya, serta tindak lanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun anggaran sebelumnya.

“Selanjutnya setelah penyampaian LKPJ oleh Bupati Grobogan, Paling lambat 30 (tiga puluh) hari DPRD harus melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi atas LKPJ tersebut, sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya serta sebagai bahan untuk penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan atau kebijakan strategis daerah lainnya” kata Lusi.

Sebagaimana diketahui melalui LKPJ Bupati Grobogan Tahun Anggaran 2025, DPRD Kabupaten Grobogan dapat memiliki informasi secara lengkap sebagai bahan evaluasi terhadap capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan Bupati Grobogan pada Tahun Anggaran 2025, sekaligus dapat menjadi bahan pertimbangan penyusunan kebijakan strategis tahun selanjutnya untuk kemajuan pembangunan di Kabupaten Grobogan. Selain itu LKPJ Bupati Grobogan Tahun Anggaran 2025, juga dapat menjadi bahan informasi bagi berbagai pihak untuk melihat dan mengukur keberhasilan kinerja Kabupaten Grobogan Tahun 2025.

Sementara itu, dalam penyampaian pengantar LKPJ tahun 2025 setebal 606 halaman tesebut Bupati Setyo Hadi mengungkapkan ruang lingkup LKPJ adalah hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang meliputi capaian pelaksanaan Program dan Kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian sampai urusan termasuk tndak lanjut Rekomendasi DPRD atas LKPJ Tahun 2024.

“Kami menyadari bahwa meskipun telah banyak target kinerja yang tercapai, namun masih terdapat beberapa capaian yang belum optimal. Kritik dan saran yang membangun kami terima dengan sangat terbuka. Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Grobogan Tahun 2025 sangat kami harapkan dalam rangka peningkatan kinerja pemerintahan pada tahun selanjutnya.” ucap Bupati.

Usai memberikan pengantar LKPJ 2025 oleh Bupati Grobogan, Ketua DPRD segera membentuk Pansus III yang akan membahaa hasil LKPJ tersebut.

Sidang paripurna berakhir dan ditutup resmi oleh Ketua DPRD Grobogan. (jk)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *