Brebes-Inspirasiline.com. Harapan agar proses penerimaan murid baru berjalan lebih adil dan bebas dari praktik kecurangan mulai diwujudkan Pemerintah Kabupaten Brebes. Tahun 2026 menjadi langkah baru dalam pelayanan pendidikan, ketika Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) resmi memiliki payung hukum yang jelas sekaligus mulai menerapkan sistem pendaftaran daring (online).
Komitmen tersebut ditandai dengan penyerahan Peraturan Bupati dan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 oleh Bupati Brebes Hj Paramitha Widya Kusuma kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes, di Pendopo Brebes, Senin (25/5/2026).
Aturan yang disahkan meliputi Peraturan Bupati Brebes Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 25 Tahun 2025 mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru, serta Keputusan Bupati Brebes Nomor 420/113 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis SPMB jenjang TK, SD, dan SMP, serta Surat Edaran KPK RI nomer 7 tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan sistem penerimaan murid baru (SPMB).
Bupati Paramitha menegaskan, aturan tersebut disusun untuk memastikan seluruh anak di Kabupaten Brebes memperoleh kesempatan pendidikan yang sama, tanpa diskriminasi maupun praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
“Kami ingin memastikan setiap anak di Brebes mendapatkan kesempatan pendidikan yang sama, tanpa kecurangan, dan prosesnya dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Paramitha.
Menurutnya, penerapan aturan yang jelas menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, objektif, dan akuntabel. Dengan sistem yang semakin terbuka, masyarakat diharapkan dapat memantau seluruh proses penerimaan peserta didik secara lebih mudah.
Perubahan paling dirasakan masyarakat pada SPMB tahun ini adalah mulai diterapkannya sistem pendaftaran online. Jika sebelumnya orang tua harus datang langsung ke sekolah dan antre untuk mendaftar, kini proses tersebut mulai dipermudah melalui layanan digital.
Untuk tahap awal, sistem online dirintis di 7 TK Negeri Pembina dan 23 SD percontohan. Sementara seluruh SMP Negeri di Kabupaten Brebes telah sepenuhnya menggunakan sistem pendaftaran daring.
Kepala Dindikpora Brebes Sutaryono SH MH mengatakan, transformasi digital dalam SPMB bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga menjadi upaya mempersempit celah praktik tidak transparan dalam pelayanan publik.
“Tahun 2026 ini menjadi tonggak sejarah. Orang tua tidak perlu lagi bersusah payah mendaftar secara manual ke sekolah tujuan. Cukup dari rumah, proses pendaftaran bisa dilakukan melalui sistem digital yang kami siapkan,” jelas Sutaryono.
Selain memudahkan masyarakat, sistem daring juga diharapkan mampu menciptakan proses seleksi yang lebih terbuka dan dapat dipantau bersama. Pemerintah Kabupaten Brebes pun memastikan seluruh proses SPMB tidak dipungut biaya apa pun.
“Tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apa pun terkait pendaftaran murid baru. Semua kebutuhan operasional sudah dianggarkan melalui BOSP. Jika ada pihak yang meminta biaya, itu merupakan pelanggaran,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Dindikpora Brebes akan melakukan sosialisasi secara daring maupun luring agar masyarakat memahami alur dan mekanisme pendaftaran baru. Sekolah-sekolah juga diminta membentuk panitia penyelenggara guna memastikan pelayanan berjalan optimal.
Melalui penguatan regulasi, pemanfaatan teknologi, dan komitmen pelayanan tanpa pungutan, Pemkab Brebes berharap SPMB 2026 menjadi langkah nyata menghadirkan layanan pendidikan yang bersih, mudah diakses, dan berpihak pada kepentingan peserta didik serta masyarakat. (Wantoro)
