MARGASARI (inspirasiline.com) Jalan raya bukan sekadar lintasan, melainkan ruang publik yang menuntut tanggung jawab moral dan kesadaran hukum setiap penggunanya. Berangkat dari kepedulian terhadap keselamatan generasi muda, Polsek Margasari, Kabupaten Tegal, turun langsung membekali ratusan pelajar SMA Negeri 1 Margasari melalui edukasi bertajuk “Etika Berlalu Lintas”, Senin (3/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung hangat dan interaktif di Aula SMAN 1 Margasari ini diikuti oleh 358 pelajar kelas X, didampingi langsung oleh Kepala SMAN 1 Margasari Agus Dwi Prodo S., S.Pd., dewan guru, komite sekolah, serta jajaran personel Polsek Margasari.


Bertindak sebagai narasumber utama, Kanit Intelkam Polsek Margasari AIPDA Abi Nugroho didampingi Kanit Binmas AIPTU Muzaini menekankan bahwa berlalu lintas bukan sekadar soal bisa mengendarai kendaraan, tetapi tentang etika, kedisiplinan, dan menghargai nyawa orang lain.
Berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para siswa diajak memahami aturan dasar mulai dari kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM), teknik berkendara yang aman, cara berpindah lajur yang benar, hingga kepatuhan mutlak terhadap rambu dan marka jalan.
”Etika berlalu lintas adalah cerminan kedewasaan dan karakter seseorang. Di jalan raya, keselamatan diri dan orang lain berjalan berdampingan,” menjadi pesan kuat yang disampaikan dalam sesi materi.
Guna menggugah kesadaran para pelajar, pihak kepolisian membeberkan data ril kecelakaan lalu lintas di wilayah Kecamatan Margasari yang didominasi oleh pengendara roda dua akibat pelanggaran aturan:
Tahun 2025: Tercatat 52 kasus kecelakaan dengan rincian 19 korban meninggal dunia, 56 korban luka ringan, serta kerugian material mencapai Rp148,4 juta.
Periode Januari-Juni 2026: Telah terjadi 44 kasus kecelakaan dengan 10 korban meninggal dunia, 51 korban luka ringan, dan kerugian material sebesar Rp148,6 juta.
Angka-angka tersebut menjadi alarm nyata bahwa kelalaian kecil di jalan raya dapat berakibat fatal merenggut nyawa.
Melalui kegiatan ini, para siswa diingatkan kembali mengenai batasan dan aturan penting sebelum berkendara:
Belum Cukup Umur/Syarat? Jangan Berkendara: Larangan mengendarai kendaraan bermotor sebelum memenuhi syarat legal kepemilikan SIM.
Standar Keselamatan Utama: Wajib menggunakan helm berstandar SNI secara benar.
Hindari Distorsi: Tidak menggunakan telepon genggam (smartphone) dan menghindari penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketertiban umum.
Pengecekan Rutin: Membiasakan diri memeriksa kondisi kendaraan demi keamanan perjalanan.
Plt. Kapolsek Margasari IPTU Ida Bagus Nyoman Laksana, S.H. menegaskan bahwa edukasi ke sekolah-sekolah merupakan strategi jangka panjang untuk membangun budaya keselamatan dari akar rumput.
”Keselamatan di jalan dimulai dari kesadaran setiap individu untuk mematuhi aturan. Kami berharap para pelajar tidak hanya paham tata tertib, tetapi mampu bertransformasi menjadi pelopor keselamatan yang berani mengingatkan keluarga, teman, dan lingkungan sekitar,” ungkap IPTU Ida Bagus Nyoman Laksana.
Dengan pendekatan edukatif ini, Polsek Margasari optimis kesadaran berlalu lintas dapat tumbuh menjadi budaya positif. Karena pada akhirnya, keselamatan di jalan raya bukan sekadar tanggung jawab kepolisian, melainkan kebutuhan dan tanggung jawab bersama demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kabupaten Tegal. (Biet)
