KUA PPAS Perubahan APBD Grobogan 2026 Disetujui Bersama Bupati dan Ketua DPRD

NEWS

GROBOGAN (inspirasiline.com) Bupati Grobogan Setyo Hadi melakukan penandatanganan nota persetujuan KUA PPAS Perubahan APBD Grobogan tahun 2026 bersama Ketua DPRD Lusia Indah Artani yang berlangsung di ruang paripurna DPRD setempat pada Kamis (13/8/2026).

Dalam pembukaannya, Ketua DPRD Grobogan mengatakan Kepala Daerah memformulasikan hal-hal yang menyebabkan perubahan APBD, karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran ke dalam rancangan kebijakan umum 5 perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD berdasarkan perubahan RKPD tersebut disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam Nota Kesepakatan yang nantinya digunakan sebagai dasar kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam penyusunan perubahan RAPBD TA. 2026. Rancangan Perubahan KUA tersebut disertai penjelasan mengenai perbedaan asumsi dengan KUA yang ditetapkan sebelumnya.

Lusia menyebut Rancangan perubahan PPAS disertai penjelasan program dan kegiatan yang dapat diusulkan ditampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun berjalan serta capaian sasaran kinerja program dan kegiatan yang harus dikurangi apabila asumsi KUA tidak tercapai dan harus ditingkatkan dalam Perubahan APBD apabila melampaui asumsi KUA. Sehubungan dengan hal tersebut, Bupati Grobogan sebagaimana suratnya nomor
: 6 B/900.1/100/2026 tertanggal 6 Agustus 2026 perihal Permohonan Agenda Waktu Pembahasan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Kab. Grobogan TA. 2026, telah menyampaikan Rancangan KUA – PPAS kepada DPRD untuk dapat dilakukan pembahasan bersama dan telah dibahas oleh Badan Anggaran beserta TAPD dan Perangkat Daerah pada tanggal 10 s.d 11 Agustus 2026. Disamping itu juga telah dilaksanakan konsultasi Badan Anggaran dengan komisi-komisi pada tanggal 12 Agustus 2026 (siang) dan dilanjutkan pembahasannya dalam Rapat kerja Badan Anggaran DPRD Tanggal 12 Agustus 2026 (sore). Dimana hasil dari pembahasan tersebut, selanjutnya akan dilaporkan dalam Rapat Paripurna Dewan hari ini untuk dimintakan persetujuan Anggota Dewan yang terhormat.

Usai sambutan ini, diteruskan dengan penandatanganan nota persetujuan antara Bupati dan Ketua DPRD Grobogan.
Sementara itu dalam sambutannya Bupati Grobogan menjelaskan Penyusunan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini dilaksanakan sebagai bentuk respons Pemerintah Daerah terhadap dinamika pelaksanaan APBD tahun berjalan, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta ketentuan teknis lainnya.

Bupati berharap sinergi, kemitraan, dan hubungan harmonis yang terjalin dengan sangat baik dapat terus dirawat dan tingkatkan di masa mendatang. “Mari kita kawal bersama seluruh tahapan berikutnya hingga Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat ditetapkan tepat waktu demi kesinambungan pembangunan di Kabupaten Grobogan.” tutupnya.

Usai sambutan Bupati, sidang paripurna ke 20 yang diikuti jajaran Pemkab Grobogan itu ditutup secara resmi oleh Ketua DPRD Grobogan. (jk)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *