SRAGEN (inspirasiline.com) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mulai melakukan penataan kawasan eks Kantor Pemda Sragen sebagai bagian dari upaya memperkuat ruang publik di pusat perkotaan. Pekerjaan fisik proyek tersebut telah dimulai setelah kontrak kerja ditandatangani pada 18 Agustus 2026.
Proyek dengan masa pelaksanaan 120 Hari itu ditargetkan selesai pada akhir Desember 2026. Penataan kawasan ini diarahkan untuk menciptakan ruang publik yang terintegrasi dengan kawasan Alun-Alun dan pedestrian kota.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Tata Ruang (Disperkimtaru) Kabupaten Sragen, Aris Wahyudi, mengatakan proyek tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp2,5 Miliar. Sementara nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp2,45 Miliar.

“Secara umum, kawasan eks Kantor Pemda ini memang difungsikan untuk ruang publik atau kawasan perkotaan yang terintegrasi,” ujar Aris, Jumat (28/8/2026).
Pada tahap awal, pekerjaan difokuskan pada pembongkaran pagar keliling di bagian depan dan sisi timur kawasan. Selain itu, dilakukan penataan pedestrian, pembenahan gorong-gorong di sisi utara, serta penataan halaman depan.

Sejumlah bangunan di kawasan tersebut juga mulai dibongkar. Di antaranya sebagian bangunan sisi barat, bangunan di area tengah yang sebelumnya digunakan sebagai ruang Bupati, serta bangunan di sisi timur bagian utara.

Menurut Aris, area bekas bangunan yang dibongkar nantinya akan dipersiapkan menjadi ruang publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat, khususnya warga yang beraktivitas di sekitar alun-alun dan kawasan pedestrian kota.

“Untuk aset bangunan yang dibongkar, nantinya akan melalui proses lelang di bawah pengelolaan BPKPD,” jelasnya.
Meski demikian, tidak seluruh bangunan di kawasan eks Kantor Pemda akan dibongkar. Bangunan di sisi utara tetap dipertahankan. Sementara bangunan utama di bagian tengah yang telah mengalami sejumlah renovasi tidak termasuk dalam kategori bangunan cagar Budaya.
Penataan pedestrian di bagian depan juga dirancang menyambung dengan pedestrian di sisi barat sehingga membentuk kawasan yang lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat.
Untuk area tengah yang saat ini dalam proses pembongkaran, rencananya akan terlebih dahulu dimanfaatkan sebagai ruang terbuka. Warga nantinya dapat menggunakan area tersebut untuk bersantai maupun menikmati suasana pusat kota.
Aris menegaskan, kawasan bagian depan akan dijaga tetap steril dari aktivitas pedagang kaki lima (PKL). Kebijakan tersebut dilakukan untuk mempertahankan fungsi kawasan sebagai ruang publik terbuka sekaligus menjaga estetika kawasan perkotaan, sebagaimana fungsi alun-alun.
Sementara itu, rencana renovasi skala besar terhadap gedung utama di bagian tengah belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Tahap desain diperkirakan baru dimulai pada 2028, mengingat ukuran bangunan yang cukup besar dan membutuhkan perencanaan matang.
Saat ini, progres pekerjaan di lapangan mulai terlihat dengan pemasangan pagar keliling proyek sebagai tanda dimulainya pelaksanaan penataan kawasan eks Kantor Pemda Sragen. (Sugimin/17- Release Diskominfo Sragen)
