JAKARTA (inspirasiline.com) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dapat kehilangan hak atas lahannya apabila terbukti membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.
Penegasan tersebut disampaikan Nusron saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah dengan Perusahaan Pemegang HGU dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya,” ujar Nusron di hadapan ratusan pengusaha pemegang HGU yang menghadiri Rakor.
Menurut Nusron, pembatalan HGU tidak dilakukan secara langsung. Terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, mulai dari identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, hingga proses pelepasan atau pembatalan HGU.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti pemegang HGU tidak memenuhi kewajibannya, hak tersebut dapat dibatalkan oleh menteri.
Lahan Terbakar Lebih dari 50 Persen, HGU Bisa Dibatalkan Seluruhnya
Nusron menjelaskan ketentuan mengenai pembatalan HGU pada lahan terbakar telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016.
Berdasarkan ketentuan tersebut, HGU dapat dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir apabila pengelolaan usaha dilakukan secara tidak bertanggung jawab, termasuk membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.
Besaran area yang terbakar juga menjadi salah satu faktor dalam menentukan cakupan pembatalan HGU.
“Kalau terbakarnya itu kurang dari 50 persen dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran,” jelas Nusron.
Namun, apabila luas lahan yang terbakar mencapai lebih dari 50 persen dari total area HGU, pembatalan dapat dilakukan terhadap seluruh HGU.
“Kalau kebakarannya di atas 50 persen dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” tegasnya.
Pemegang HGU Wajib Cegah dan Tangani Karhutla
Selain menghadapi potensi sanksi berupa pembatalan hak, perusahaan pemegang HGU juga memiliki sejumlah kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU.
Pemegang HGU diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran serta sumber air. Mereka juga harus melakukan tata kelola air dan berbagai langkah pencegahan kebakaran.
Kewajiban tersebut mencakup upaya pencegahan, pemadaman, hingga penanganan pascakebakaran.
Karena itu, Nusron meminta seluruh perusahaan pemegang HGU meningkatkan kesiapsiagaan dan tidak mengabaikan kewajiban dalam pengelolaan lahan.
Ia juga mengajak para pengusaha bekerja sama dengan pemerintah untuk mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai daerah.
“Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” pungkas Nusron.
Rakor tersebut turut diisi pengarahan sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, serta Jaksa Agung.
Dalam kegiatan tersebut, Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad. (*)
