Aniaya Pacar Dibekuk Polisi

NEWS

Rembang-Inspirasiline.com. Seorang pria warga Rembang diringkus polisi lantaran melakukan tindak pidana pencabulan dan penganiayaan terhadap pacarnya sendiri.

Pelaku dilaporkan sang pacar yang bekerja sebagai salah satu pelayan warung kopi, dan masih berusia di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo menjelaskan, tindak pencabulan oleh pelaku terhadap sang pacar yang masih di bawah umur terjadi pada bulan Agustus 2022 lalu.

“Kejadian pada bulan Agustus untuk pencabulannya, kemudian penganiayaannya pada bulan Desember. Kemarin untuk pelaku berhasil kita amankan kemudian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kita lakukan proses sesuai prosedur,” jelas Hery dalam keterangannya, Selasa (31/1/2023).

Hery menjelaskan, pelaku mulai berpacaran dengan korban pada bulan Agustus 2022 lalu. Saat itu, pelaku memberi uang 1 juta dan iming-iming akan menikahi sang pacar, agar mau disetubuhi.

“Mungkin pacaran, dan dijanjikan untuk dinikahi. Kemudian dia (pelaku) juga memberikan uang sebesar Rp 1 juta. Setelah itu kemudian diajak jalan-jalan, di tengah perjalanan ada niat dari pelaku untuk melakukan persetubuhan di kos korban,” paparnya.

Pada bulan Desember kemarin, pelaku cemburu terhadap pacarnya yang bekerja di warung kopi kemudian digoda oleh salah satu pelanggannya.

“Kemudian dia marah, mukul-mukul kemudian sampai terjadi luka memar dan luka pada tubuh korban karena cemburu. Ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.,” terang Kasatreskrim Heri. (Yon Daryono)

Bagikan ke:
baca juga:  BNN Jateng Bentuk Ponpes Bersinar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *