Kejari Grobogan Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

NEWS

GROBOGAN (inspirasiline.com) Kejaksaan Negeri Grobogan telah melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti dari perkara Tindak Pidana Umum, terhitung dalam jangka waktu Semester 3 Tahun 2026 yang sudah berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde) dari Pengadilan Negeri Purwodadi. Hal tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejari Grobogan, Rabu (9/9/2026).

Demikian disampaikan Kasi Intel Kejari Grobogan Surya Rizal Hertady SH kepada media Inspirasiline.com melalui siaran persnya.

Surya menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari Perkara Narkotika dan Psikotropika, Pencurian, Perjudian, Penipuan, Penggelapan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Eksploitasi Anak dan Perempuan, Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan, Perlindungan Anak, Penganiayaan, Kesehatan, Ketertiban Umum dengan total keseluruhan pidana sebanyak 78 (Tujuh Puluh Delapan) Perkara.

Adapun rinciannya sebagai berikut : Narkotika dan Psikotropika : 19 perkara, pencurian : 16 perkara, Perjudian : 9 perkara, Penipuan : 1 perkara, Penggelapan : 2 perkara, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) : 1 perkara, Eksploitasi Anak dan Perempuan : 2 perkara, kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan : 4 perkara, Perlindungan Anak : 1 perkara, Penganiayaan : 3 perkara, kesehatan : 1 perkara
dan ketertiban Umum : 19 perkara.

Surya menambahkan pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar, diblender dan dihancurkan dengan mesin potong sehingga tidak dapat digunakan kembali.

“Seremonial pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan secara hikmat dan sederhana dengan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Ibu Andi Reny Rummana, S.H.,M.H, didampingi oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Bpk. Putra Riza Akhsa Ginting, S.H.,M.H., beserta jajaran Para Kepala Seksi, Kasubsi, para Jaksa Fungsional dan para Pegawai Kejaksaan Negeri Grobogan, serta mengundang instansi terkait lainnya yang diantaranya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi, Kemas Reynald Mei, S.H., M.H.; Kasatnarkoba Polres Grobogan, AKP Dedy Setiyanto, S.H.; dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Purwodadi Kabupaten Grobogan, Erik Murdiyanto, dan beberapa awak media/pers ” ucapnya.
Ia menyebut hal itu merupakan salah satu perwujudan bentuk transparansi Kejaksaan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi yang dimiliki Kejaksaan selaku eksekutor sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Sebagaimana diketahui pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti kali ini adalah kegiatan kedua kalinya pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan pada tahun 2026. ( jk/dok Kejari)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *