JAKARTA (inspirasiline.com) — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I tetap berjalan normal meski kepolisian tengah melakukan penyidikan terkait dugaan pemalsuan dokumen program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019.
Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pencarian sejumlah dokumen di Kantah Kabupaten Bogor I pada Rabu (9/9/2026). Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan perkara pemalsuan dokumen dalam pelaksanaan program PTSL di Kecamatan Bojonggede pada 2019.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, mengatakan kedatangan penyidik bertujuan mencari dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, teman-teman dari penyidik Polda Metro Jaya berkunjung ke Kantor BPN Kabupaten Bogor I dalam rangka pencarian dokumen-dokumen yang ada dugaan pemalsuan,” ujar Uunk Din Parunggi di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Menurut Uunk, proses pencarian dokumen oleh penyidik Polda Metro Jaya di Kantah Kabupaten Bogor I berlangsung tanpa kendala. Kementerian ATR/BPN juga menyatakan siap bekerja sama dengan kepolisian selama proses penyidikan berlangsung.
“Tentu kami akan bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan penyidik dalam mengikuti proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Layanan Pertanahan Tetap Berjalan
Di tengah proses penyidikan tersebut, Kementerian ATR/BPN memastikan pelayanan kepada masyarakat di Kantah Kabupaten Bogor I tetap berjalan seperti biasa.
Masyarakat masih dapat mengakses berbagai layanan pertanahan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Kementerian ATR/BPN memastikan proses pelayanan tidak terganggu oleh kegiatan penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Uunk juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan untuk mengurus keperluannya secara langsung di kantor pertanahan. Masyarakat diminta tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo.
“Saya mengimbau untuk masyarakat dapat mengurus tanahnya sendiri ke Kantah setempat,” ujarnya.
Menurut Uunk, pengurusan layanan pertanahan secara langsung memberikan sejumlah keuntungan bagi masyarakat. Salah satunya, pemohon dapat mengetahui secara jelas tahapan proses layanan serta dokumen yang diperlukan.
Cara tersebut juga dinilai dapat mengurangi risiko terjadinya kesalahpahaman antara masyarakat dan petugas pertanahan.
“Bisa menghindari adanya miskomunikasi antara masyarakat dengan BPN,” pungkas Uunk.
Dengan demikian, Kementerian ATR/BPN menegaskan proses penyidikan dugaan pemalsuan dokumen PTSL 2019 berjalan sesuai hukum, sementara pelayanan pertanahan kepada masyarakat di Kantah Kabupaten Bogor I tetap berlangsung normal. (*)
