GROBOGAN (inspirasiline.com) DPRD Grobogan menggelar sidang paripurnanya ke 30 yang berlangsung di ruang paripurna setempat pada Selasa (15/9/2026).
Sidang yg dipimpin Ketua dewan Lusia Indah Artani ini dihadiri Bupati Grobogan Setyo Hadi, Forkompinda, para staf ahli. Sekda bersama para Asisten dan Kabag, para Kepala OPD dan Camat, Direktur BUMD dan insan pers.
Dalam pembukaan sidang, Lusia menjelaskan melalui pembahasan atas Raperda tersebut telah melalui beberapa tahapan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan, yaitu dimulai dari pembicaraan Tingkat Kesatu Tahap Kesatu berupa Penjelasan Bupati, sampai dengan Pembicaraan Tingkat Kesatu Tahap Keempat, berupa pembahasan dan penyempurnaan Raperda dalam forum Rapat Kerja Panitia Khusus II Bersama dengan Perangkat Daerah terkait, dimana untuk Raperda tentang Kepala Desa dalam forum Rapat Kerja Panitia Khusus II Tahun 2026.

Ia menyebut selain itu, juga telah dilaksanakan Rapat Kerja Pansus bersama Badan Pembentukan Perda guna membahas hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Tengah atas Raperda itu serta rapat Fraksi Fraksi setiap menjelang pergantian tahap pembicaraan.
“Sehubungan hal tersebut, sekarang sampailah kita pada pembicaaraan tingkat kedua, yaitu pengambilan keputusan Dewan atas Raperda dimaksud, sebagaimana agenda kegiatan Dewan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten GroboganNomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana /Program Kegiatan DPRD Kabupaten Grobogan untuk Bulan September 2026 dan surat Ketua DPRD Kabupaten Grobogan Nomor : 100.3.2/400/SETWAN/2026 Tanggal 12 September 2026 perihal Undangan Rapat Paripurna Ke-30 DPRD Kabupaten Grobogan” ucap istri Danis Kadisperindag Grobogan ini.
Usai sambutan pembukaan Ketua dewan, dilanjutkan pembacaan laporan hasil rapat kerja Pansus II tentang Raperda Kepala Desa oleh Gunawan SH salah satu anggota Pansus tersebut.
Intinya setelah dilakukan pembahasan panjang bersama perangkat daerah tentang Raperda Kades yang telah diajukan Bupati Grobogan dalam sidang sebelumnya, Pansus menyetujui dan menyepakati menjadi Perda baru yang akan menjadi dasar penyelenggaraan Pilkades di Grobogan Desember 2036 mendatang.
Sementara itu dalam sambutannya Bupati Grobogan mengatakan Desa merupakan garda terdepan dari penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Grobogan.
Keberhasilan pembangunan daerah, kondusivitas wilayah, serta muara dari pelayanan publik sesungguhnya berada di tingkat desa. Oleh karena itu, keberadaan instrumen hukum yang mengatur tentang kedudukan, tugas, fungsi, serta kepemimpinan Kepala Desa menjadi hal yang sangat krusial dan mendasar.
Berkaitan dengan raperda yang diambil keputusan pada hari ini, bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terhadap raperda dimaksud telah melalui proses fasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah.
Dengan hasil terdapat beberapa rekomendasi perbaikan yang harus dilakukan, sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah.
Rekomendasi perbaikan dari Gubernur Jawa Tengah tersebut selanjutnya telah ditindak-lanjuti secara mendalam melalui Rapat Kerja Panitia Khusus Dua, Tahun 2026 bersama dengan Tim Eksekutif.
” Untuk itu, dalam kesempatan ini, atas nama Pemerintah Kabupaten Grobogan, kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan terima kasih yang mendalam kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD, khususnya Pimpinan dan Anggota Pansus Dua DPRD Kabupaten Grobogan, yang telah mencurahkan pikiran, waktu, serta perhatiannya demi menyempurnakan Raperda ini.” ujar Bupati.
Secara garis besar, sub-stansi pokok yang terkandung di dalam Raperda tentang Kepala Desa ini meliputi beberapa aspek strategis, antara lain:
Penguatan akunta-bilitas dan kinerja Kepala Desa melalui penegasan kewajiban pelaporan kinerja Kepala Desa kepada Bupati, BPD maupun keterbukaan informasi kepada masyarakat desa dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya;
penyempurnaan mekanisme pemilihan kepala desa meliputi pengaturan teknis yang lebih detail mengenai tata cara pilkades serentak, kejelasan prosedur teknis jika hanya terdapat satu calon dalam pilkades, hingga tata cara pilkades antar waktu melalui musyawarah desa.
penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi 8 (delapan) tahun untuk paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan; penataan mengenai penghasilan tetap, tunjangan, penerimaan lain yang sah, tunjangan purna tugas pada akhir masa jabatan hingga pemberian jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenaga-kerjaan; dan pengaturan kriteria teknis pemberhentian sementara maupun pemberhentian tetap kepala desa, serta mekanisme penugasan Penjabat atau PJ kepala desa yang berasal dari PNS Pemerintah Daerah agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di desa.
Selanjutnya, Raperda tersebut yang telah disetujui bersama akan segera ditindak-lanjuti dengan mengajukan permohonan Nomor Register Perda kepada Gubernur Jawa Tengah, sehingga dapat ditetapkan dan diundangkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap, dengan ditetapkannya Perda baru ini, tata kelola keuangan dan administrasi desa makin profesional,
serta pelayanan publik di desa dapat melaju lebih cepat demi kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Grobogan” pinta Bupati.
Usai sambutan Bupati, Ketua dewan menyimpulkan bahwa Raperda tersebut telah disetujui bersama dan selanjutnya segera dimintakan nomor Registrasi ke Gubernur Jawa Tengah dan nantinya segera menjadi Perda baru yang akan menjadi dasar pelaksanaan Pilkades serentak di Grobogan pada Desember 2026 mendatang. Kemudian sidang ditutup secara resmi. (jk,)
