Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Yohanes Sugiwiyarno Pertanyakan Bukti dan Siapkan Langkah Baru

NEWS

UNGARAN (jatengtoday.com) – Penolakan permohonan praperadilan Yohanes Sugiwiyarno oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Ungaran belum mengakhiri upaya hukum yang disiapkan pihak pemohon. Tim kuasa hukum Yohanes berencana meminta gelar perkara khusus di Polda Jawa Tengah atau Mabes Polri untuk menguji kembali proses penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat atau dokumen.

Kuasa hukum Yohanes, Parsugin Rasika, S.H., M.H., menyatakan menghormati putusan yang dibacakan pada Selasa (13/10/2026). Namun, ia menilai masih ada sejumlah persoalan yang perlu mendapat penjelasan, terutama terkait dugaan pemberian keterangan tidak benar saat kliennya mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Parsugin mempertanyakan bagian keterangan dalam dokumen permohonan SKCK yang dinilai tidak benar. Menurutnya, Yohanes merasa telah mengisi formulir secara jujur, termasuk menyampaikan informasi mengenai riwayat perkara pidana yang pernah dihadapinya.

“Yang dikatakan memberikan keterangan tidak benar itu yang mana? Kami masih bingung, karena menurut kami, klien kami sudah jujur saat mengajukan SKCK,” ujar Parsugin seusai persidangan.

Selain persoalan keterangan dalam SKCK, tim kuasa hukum turut mempertanyakan kecukupan serta relevansi alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka. Mereka ingin memperoleh kejelasan mengenai objek yang diduga dipalsukan dan dasar yang digunakan untuk menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana.

Meski demikian, pandangan tersebut merupakan keberatan dari pihak kuasa hukum. Penilaian terhadap dugaan tindak pidana dan pembuktian kesalahan seseorang tetap harus dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kuasa Hukum Ajukan Rencana Gelar Perkara Khusus

Setelah permohonan praperadilan ditolak, Parsugin mengatakan pihaknya akan membahas langkah hukum berikutnya. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah mengajukan permohonan praperadilan kembali apabila terdapat dasar hukum yang memungkinkan.

Tim kuasa hukum juga mengaku telah mengirimkan pengaduan kepada unsur pengawasan internal Polri dan Mabes Polri. Parsugin menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa pengaduan tersebut telah masuk agenda untuk gelar perkara di Mabes Polri.

“Kami akan meminta gelar perkara khusus, mungkin di Polda atau Mabes Polri, untuk menguji apakah penetapan tersangka ini sudah benar,” tegasnya.

Melalui gelar perkara khusus, pihak kuasa hukum berharap proses penanganan perkara yang dipersoalkan dapat ditelaah kembali. Namun, tindak lanjut pengaduan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada institusi terkait.

PN Ungaran: Praperadilan Berbeda dengan Perkara Pokok

Juru Bicara PN Ungaran, Raden Anggara Kurniawan, S.H., menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan kembali pada prinsipnya dimungkinkan selama memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Meski demikian, pengajuan baru harus memperhatikan dasar permohonan, objek yang diuji, dan ketentuan perundang-undangan yang relevan.

Anggara juga mengingatkan bahwa praperadilan memiliki batas pemeriksaan tersendiri. Proses tersebut tidak bertujuan memutus seseorang bersalah atau tidak atas tindak pidana yang disangkakan kepadanya.

Penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dilakukan melalui pemeriksaan perkara pokok berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan sesuai prosedur hukum.

Karena itu, penolakan permohonan praperadilan Yohanes tidak dapat disamakan dengan putusan yang menyatakan dirinya bersalah dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen.

Pelapor Berharap Kasus Jadi Evaluasi Rekrutmen

Di sisi lain, pelapor dalam perkara tersebut, Budi Lahong, berharap kasus ini menjadi bahan evaluasi, khususnya bagi OA, agar lebih cermat dalam menjalankan proses rekrutmen.

Ia mengingatkan pentingnya memastikan proses rekrutmen tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab hingga berpotensi merugikan masyarakat.

Budi menyatakan menyerahkan penanganan perkara kepada penyidik untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya rencana permintaan gelar perkara khusus, langkah lanjutan dari tim kuasa hukum kini menjadi perhatian setelah permohonan praperadilan Yohanes Sugiwiyarno ditolak. Sementara itu, perkembangan pengaduan dan penanganan perkara masih menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang. (*)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *