Gugatan Praperadilan Yohanes Sugiwiyarno Kandas, Polres Semarang Lanjutkan Penanganan Kasus

NEWS

SEMARANG (inspirasiline.com) – Upaya Yohanes Sugiwiyarno menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka melalui praperadilan berakhir dengan penolakan hakim. Polres Semarang menyatakan penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tersebut akan tetap dilanjutkan.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Alvin Rahman menolak permohonan praperadilan Yohanes untuk seluruhnya. Permohonan itu diajukan untuk menguji penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Semarang, Ipda Danang Wahyudi, membenarkan putusan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, ia menyampaikan bahwa penolakan praperadilan tidak menghentikan proses penanganan perkara oleh penyidik.

Terkait kemungkinan penahanan Yohanes, Danang mengatakan penyidik masih menunggu Kasat Reskrim yang baru untuk menindaklanjuti perkembangan perkara setelah putusan praperadilan.

Menurut keterangan yang diperoleh, Yohanes disangkakan melanggar Pasal 391 dengan subsider Pasal 397. Namun, nomor dan rumusan pasal yang digunakan dalam perkara tersebut perlu dicocokkan kembali dengan dokumen resmi penyidikan.

Pelapor Soroti Lambatnya Penahanan

Di sisi lain, pelapor Budi Lahong menyampaikan kekecewaannya terhadap lambatnya tindak lanjut terkait penahanan tersangka. Meski demikian, ia menegaskan menyerahkan proses penanganan perkara kepada penyidik Polres Semarang.

Budi berharap Yohanes bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengingatkan agar semua pihak menghormati mekanisme hukum yang berlaku.

“Saya berharap sebagai warga masyarakat yang taat pada hukum bisa bersikap gentleman dan kooperatif, serta mengikuti proses hukum sehingga tidak perlu melakukan manuver-manuver yang tidak perlu,” ujar Budi.

Ia menambahkan, penyelesaian perkara sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perkara Berawal dari Dugaan Pemalsuan Dokumen SKCK

Sebelumnya, Yohanes Sugiwiyarno mengajukan gugatan praperadilan untuk mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Semarang. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen yang berhubungan dengan SKCK.

Dalam bahan keterangan perkara, Yohanes juga disebut pernah menjalani hukuman pidana selama 14 bulan dalam perkara pencurian dan pemberatan. Informasi mengenai riwayat perkara tersebut perlu merujuk pada dokumen putusan atau sumber resmi yang dapat diverifikasi.

Penolakan permohonan praperadilan berarti hakim tidak mengabulkan permohonan yang diajukan Yohanes. Putusan tersebut bukan penetapan bersalah dalam perkara pokok dugaan pemalsuan dokumen.

Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban tersangka tetap harus mengikuti proses hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah juga tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *