Embat Dana Atlet dan Pelatih, WRS di Glandang Kejari Kendal

NEWS
Caption: Kejaksaan Negeri Kendal bawa WRS ke Lapas Kendal gelapkan dana hibah Rp 798,8 Juta, Kamis (22/10/2026)

KENDAL (Inspirasiline.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menetapkan MRS, Wakil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kendal, sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah senilai Rp798,8 juta.

Dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Kendal Tahun 2026 tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain trading saham.

Dana tersebut akan digunakan untuk pembayaran uang saku atlet dan pelatih dalam persiapan menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah XVII Semarang Raya 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Doktor. Salomina Meyke Saliama, SH, MH, mengatakan, tersangka MRS menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, sementara anggaran tersebut untuk keperluan atlet dan pelatih dalam kejuaraan Porprov Semarang Raya 2026.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui serangkaian proses penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MRS diduga tidak menyalurkan dana sesuai peruntukannya sehingga hak atlet dan pelatih tidak terpenuhi,”jelas Kejari dalam pres rilis Kamis (22/10/2026) di aula Kejari Kendal.

Dari pengakuan terduga bahwa tersangka, sudah menggunakan anggaran secara pribadi tanpa persetujuan siapa pun untuk bermain trading saham.

“Anggaran itu diperuntukkan bagi pembayaran uang saku atlet dan pelatih yang menjalani persiapan menghadapi Porprov Jateng XVII Semarang Raya. Penyaluran Dana tersebut diduga Terhenti pada bulan Juni dan Juli tidak tersalurkan, ” tandas Salomina.

Kejari Kendal menyampaikan, Berdasarkan hasil penyidikan, MRS yang bertanggung jawab menyalurkan uang saku Puslatkab telah melakukan pembayaran untuk periode Mei 2026. Namun, pada Juni dan Juli 2026, tersangka diduga tidak menyalurkan hak atlet dan pelatih, melainkan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Penyidik menduga penyimpangan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp798,8 juta, ” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, menjelaskan, Dalam mengusut perkara tersebut, tim jaksa penyidik telah memeriksa 14 saksi, mengumpulkan empat berkas atau dokumen surat yang berkaitan dengan perkara, serta menyita 33 barang bukti berupa dokumen. Bukti-bukti tersebut digunakan untuk memperkuat pembuktian dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah KONI Kendal.

“Atas dugaan perbuatannya, MRS disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 8 juncto Pasal 18 undang-undang tersebut, “pungkas Kejari Kendal Salomina Meyke Saliama.(ek)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *