Satpol PP Grobogan Lakukan Sinkronisasi Penegakan Perda

NEWS

GROBOGAN (inspirasiline.com) – Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Grobogan menggelar pertemuan sinkronisasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Grobogan, Kamis (22/10/2026).

Pertemuan strategis tersebut dihadiri 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai tupoksinya. Hadir pula Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Provinsi Jawa Tengah.

Kepada media Inspirasiline.com, Kepala Satpol PP Grobogan, Teguh Priyadi, SE, menjelaskan tujuan pertemuan ini adalah menyamakan persepsi. Pihaknya ingin memberikan pemahaman bahwa 16 OPD yang hadir harus memiliki pemahaman yang sama terhadap Perda yang terkait instansinya masing-masing.

“Misal DPUPR memiliki Perda tentang pembangunan gedung. Dispora memiliki Perda terkait kafe, karaoke,” jelas Teguh.

Dari Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, dalam kesempatan tersebut memberikan penegasan keras kepada OPD, bahwa jangan selalu menggantungkan penegakan Perda kepada Satpol PP.

“Tangani dan bereskan dulu tanggung jawab OPD dengan bukti-bukti, jangan sedikit-sedikit yang menindak Satpol, lama-lama keteteran Satpol tugasnya,” kata Teguh, Senin (26/10/2026) menirukan pesan Kabid Gakda Provinsi Jateng.

Teguh memberi contoh konkret seperti tempat hiburan di letter S Toroh dan tempat karaoke. Mestinya, Disporabudpar melakukan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. Bila sudah tidak bisa diatasi, baru memanggil Satpol PP.

“Demikian pula OPD yang lainnya,” ucap mantan Staf Ahli Bupati Grobogan itu.

Isu terakhir yang marak adalah adanya produksi rokok ilegal (non cukai) yang mau tidak mau Satpol PP terlibat dalam pencegahan peredaran rokok yang merugikan negara miliaran rupiah.

“Kami juga tidak bisa bertindak sendiri. Pasti menggandeng Bea Cukai karena kewenangannya untuk menyita berada di sana. Barang sitaannya pun di Bea Cukai,” ungkap Kasatpol Grobogan yang memiliki segudang pengalaman di pemerintahan ini.

Dengan jumlah personel lebih dari 100 orang, pihaknya tetap konsisten pada treknya, yakni menegakkan Perda yang berlaku di Kabupaten Grobogan tanpa pandang bulu.

“Intinya, para OPD yang terkait Perdanya masing masing itu harus melakukan apa yang dilakukan seperti pengawasan dan pembinaan dan ada buktinya sebelum kami bertindak menegakkan Perda yang bersangkutan” pungkas Kasatpol Grobogan sejak 25 Oktober 2025 itu. (jk)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *