SRAGEN (inspirasiline.com) Pemerintah Kabupaten Sragen menambah kuota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan penyandang disabilitas sebanyak 3.261 orang melalui Anggaran Perubahan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026. Penambahan ini menjadi upaya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pemenuhan masyarakat rendah.
Bupati Sragen Sigit Pamungkas menyerahkan secara Simbolis Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan penerima dalam kegiatan Sosialisasi dan Distribusi Kartu Jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dan Penyayang Disabilitas di Technopark Sragen, Selasa (27/10/2026).
“Perlindungan pekerja rentan adalah upaya Negara dan Pemerintah Kabupaten memberikan jaminan sosial bagi pekerja informal yang meninggal rendah terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian,” jelasnya.

Pada tahun 2025, program yang dikelola Dinas Sosial Kabupaten Sragen menjangkau 10.600 peserta, terdiri atas 1.011 penyandang disabilitas dan 9.589 pekerja rentan. Pada tahun 2026, pengelolaan beralih ke Dinas Tenaga Kerja dengan kuota awal 3.196 peserta karena keterbatasan Anggaran.
Melalui perubahan Anggaran DBHCHT, terdapat tambahan kuota sebanyak 3.261 Orang untuk Periode Oktober hingga Desember 2026 guna memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja rentan dan penyandang disabilitas.
“Harapan kita dengan pemberian BPJS ini Bapak Ibu bisa bekerja dengan nyaman dan tenang jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Tapi harapan kami tentunya tidak ada kejadian-kejadian tersebut. Semua sehat selalu,” harap Sigit Pamungkas. (Sugimin/17- Release Diskominfo Sragen)
