Penulis: Joko Widodo
GROBOGAN | inspirasiline.com
POLITIKUS PDIP, Riyanta hingga sudah setahun tiga bulan hingga saat ini menunggu kepastian menjadi anggota DPR RI melalui Pergantian Antarwaktu (PAW) dari Fraksi PDIP.
Riyanta menggantikan almarhum Imam Suroso, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Dapil III Jateng, yang meninggal 27 Maret 2021 lalu di Rumah Sakit Dr Karyadi Semarang karena Covid-19.
Riyanta menggantikan Imam Suroso setahun yang lalu. Tidak diragukan lagi, secara konstitusi, menurut Undang-Undang MD3, Riyanta-lah yang harus mengisi kekosongan kursi tersebut. Namun, sampai hari ini dia tidak juga dilantik menjadi anggota DPR RI menggantikan Imam Suroso.

Tidak dilantiknya Riyanta sebagai pengganti Imam Suroso, secara politis sudah sangat merugikan konstituen kader PDIP di dapil tersebut. Karena aspirasi mereka selama ini menjadi sia-sia karena tidak ada wakilnya. Hal ini, dari sisi politis kepartaian akan berpengaruh pada pemilu mendatang.
Suara-suara kekecewaan bermunculan, di antaranya dari Permadi, Khoirul, Jasmani, dan Ali Yusron. Menurut mereka, hal ini tidak adil. Sebab, aturan sudah jelas.
“Tapi, kenapa Pak Riyanta tidak dilantik? Tidak ada gunanya dong, kalau gitu. Kami sangat kecewa. Kami pastikan tidak akan pilih PDIP lagi bila Pak Riyanta tidak segera dilantik,” ungkap mereka.
Kepada inspirasiline.com, Rabu (16/6/2021), Riyanta mengungkapkan bahwa pada Pileg lalu, dirinya mengantongi suara terbanyak setelah Imam Suroso Dapil III Jateng (Grobogan, Pati, Blora, dan Rembang). Riyanta mendapatkan 36.570 suara, Permadi 29.388 suara, dan Bambang 26.141 suara.
“Saya justru menunggu PAW. Sudah setahun lebih harus dipasangkan foto Pak Imam Suroso. Kalau di UU MD3 kan urutan berikutnya. Tapi sampai saat ini belum ada keputusan partai,” ujarnya.
Untuk itu, Riyanta berharap, Presiden dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa membuat peraturan yang tegas demi pelaksanaan UU.
“Kalau perlu, Presiden membuat Perpres atau PP untuk mengisi kekosongan hukum dan KPU agar membuat Peraturan KPU,” usulnya.
Berdasarkan Pasal 242 UU MD3 tentang Pergantian Antarwaktu, pada ayat 2 disebutkan bahwa dalam hal calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud ayat 1 meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sebagaimana dimaksud ayat 1, diharapkan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari parpol yang sama dan pada daerah pemilihan yang sama.***
