Penulis: Joko Widodo
SEMARANG | inspirasiline.com
KAPOLDA Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan kepada masyarakat seputar pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa Tengah, yang dimulai 3-20 Juli 2021, dalam wawancara dengan salah satu stasiun TV swasta di ruang kerjanya, Jumat (2/7/2021), pukul 19.00.
Kapolda Jateng Ahmad Luthfi menjelaskan, dalam mengatasi permasalahan Covid-19 ini, memang tidak cukup hanya Pemprov Jateng dan Pemda, serta TNI-Polri saja. Namun, yang terpenting adalah peran aktif dari masyarakat.
Peran masyarakat, lanjut Luthfi, memang sangat dibutuhkan dalam memerangi Covid-19 ini. Sebab, kesadaran masyarakat adalah nomor satu dan paling utama.


“Oleh karena itu, dalam melaksanakan PPKM Darurat ini, Polda Jawa Tengah akan melakukan tindakan tegas bagi yang melanggar PPKM Darurat ini,” tegasnya.
Tindakan dilakukan, kata Luthfi, dikarenakan mereka tidak lagi hanya cukup diberikan imbauan dan protokol kesehatan saja, melainkan harus diberi tindakan tegas dalam PPKM Darurat ini.
“Mengingat Covid-19 di Jateng semakin meningkat, kamilakukan tindakan tegas ini, untuk mendidik mereka akan bahaya Covid-19. Karena mereka tidak hanya cukup dengan imbauan dan protokol saja,” kata Kapolda Jateng.
Terkait tindakan tegas Polri dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini, Kapolda Ahmad Luthfi juga meminta kepada semua pemkab agar membuat Perda Covid-19, karena hal tersebut menjadi landasan Polri dalam menindak kepada masyarat yang tidak mematuhi peraturan pemerintah.
Kapolda Ahmad Luthfi meneragkan, Perda yang ada saat ini, baru ada di tiga kabupaten, sedangkan untuk daerah lainnya masih menggunakan Perda, Perwali, dan Perbup. Untuk itu, dia meminta kepada Pemda dan Pemkot, agar segera membuat aturan tersebut.
“Seperti di Banyumas, kami sudah lakukan dan terapkan kepada masyarakat akan sanksi pidana bagi pelanggar dalam PPKM Mikro, sehingga kabupaten yang belum memiliki Perda PPKM ini, kepolisian melakukan tindakan dan sanksi yang terukur. Kami berharap, semua kabupaten sudah membuat perda tersebut,” ungkapnya.
Kapolda juga mengimbau kepada masyarakat, selama PPKM Darurat agar di rumah saja, tidak usah melakukan aktivitas di luar kalau tidak penting sekali, patuhi peraturan pemerintah, serta laksanakan 5M dan 3T.***
